In – Badan Anggaran DPR RI (Banggar) bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyatakan pembahasan berlangsung produktif dan berbagai kesepakatan telah dicapai, salah satunya terkait anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Said, selama ini mayoritas P3K yang berasal dari guru dan tenaga pendidik (tendik) di daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ungkap Said dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Kesepakatan tersebut mengakhiri ketidakpastian gaji para P3K sekaligus menepis kekhawatiran mereka akan diputus kontrak. Said menyebut dengan anggaran yang telah disepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi.
“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Said, Banggar DPR perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan. Keputusan ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggung jawab pusat.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” jelas Said.
Said menuturkan, kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah agar tidak lagi dibayangi berbagai persoalan terkait kelangsungan P3K ke depan.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” pungkasnya.
