Oleh: Wawan, S.E.*
In – Momentum Idul adha 1447 Hijriah di Kabupaten Sumenep dan wilayah Madura pada umumnya kembali menghadirkan suasana religius yang penuh makna sosial. Tradisi berbagi daging kurban kepada masyarakat telah lama menjadi simbol kepedulian, solidaritas, dan semangat pengorbanan yang hidup dalam budaya masyarakat Madura.
Namun, di balik semangat ibadah tersebut, muncul sorotan publik terkait dugaan penyaluran hewan kurban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, bantuan tersebut diduga dikemas seolah-olah berasal dari tokoh atau keluarga tertentu untuk kepentingan pencitraan politik.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar bantuan yang berasal dari negara atau perusahaan milik negara disalurkan melalui pihak kedua lalu dilekatkan pada figur tertentu, maka muncul pertanyaan serius mengenai etika, transparansi, dan potensi penyalahgunaan fasilitas publik.
Masyarakat Madura, khususnya Sumenep, dikenal memiliki kultur sosial yang sangat menghormati tokoh dan patronase sosial. Dalam kondisi demikian, bantuan sosial yang dibagikan atas nama individu tertentu sangat mudah membangun kedekatan emosional dan pengaruh politik. Karena itu, kejujuran informasi kepada publik menjadi hal yang penting.
Dalam perspektif hukum, penggunaan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap anggaran negara wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepentingan umum. Artinya, bantuan sosial yang bersumber dari negara tidak boleh diarahkan untuk kepentingan politik pribadi maupun kelompok tertentu.
Hal serupa berlaku pada program CSR atau TJSL BUMN. Secara aturan, program tersebut memang diperbolehkan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk penyaluran hewan kurban. Akan tetapi, ketika bantuan tersebut diklaim sebagai bantuan pribadi tokoh tertentu, maka muncul persoalan etika publik dan potensi pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh lagi, jika dalam praktiknya terdapat upaya membangun persepsi publik bahwa bantuan tersebut berasal dari kantong pribadi figur tertentu padahal sumber dananya dari negara atau BUMN, maka kondisi ini berpotensi mencederai substansi ibadah kurban. Ibadah kurban seharusnya dilandasi keikhlasan, bukan kepentingan elektoral atau konsolidasi pengaruh politik.
Penyaluran hewan kurban yang dikaitkan dengan figur politik tertentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika hewan kurban tersebut berasal dari CSR BUMN atau institusi negara, maka mekanisme distribusinya harus transparan dan tidak boleh terkesan diarahkan untuk kepentingan pencitraan politik personal. Masyarakat berhak mengetahui sumber bantuan, jumlah bantuan, serta pola penyalurannya.
Iduladha sejatinya menjadi momentum ibadah sosial yang menjunjung tinggi nilai keikhlasan, bukan ruang untuk membangun pengaruh politik terselubung. Publik saat ini semakin kritis. Ketika bantuan publik lebih melekat pada nama tokoh dibanding institusi pemberinya, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kecurigaan.
BUMN juga harus tetap menjaga posisi netral dan profesional dalam menjalankan program bantuan sosial maupun CSR. Sebagai perusahaan milik negara, BUMN bukanlah alat untuk membangun loyalitas politik. Karena itu, distribusi bantuan harus dilakukan secara proporsional, terbuka, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan terhadap figur tertentu.
Pada akhirnya, masyarakat Madura tentu tidak menolak bantuan sosial, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui secara jujur sumber bantuan yang diterima. Transparansi menjadi kunci agar bantuan sosial tidak berubah menjadi alat manipulasi persepsi publik.
Iduladha mengajarkan nilai pengorbanan, kejujuran, dan amanah. Karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun tokoh masyarakat, semestinya menjaga momentum suci ini dari kepentingan politik praktis yang dapat mengikis kepercayaan publik.
Bagi masyarakat Sumenep dan Madura, nilai amanah dan keterbukaan bukan sekadar prinsip hukum, tetapi juga bagian dari ajaran moral dan budaya yang dijunjung tinggi. Sudah sepantasnya setiap bantuan sosial, termasuk hewan kurban, disalurkan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab demi menjaga marwah ibadah sekaligus kepercayaan masyarakat.
*Pengamat Sosial Madura
