In – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) tahun 2026 kepada ribuan buruh pabrik dan buruh tani tembakau. Penyaluran perdana ditandai dengan acara peluncuran di PR. Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/07/2026).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menyatakan bahwa total penerima manfaat tahun ini mencapai 2.600 orang. Rinciannya, 1.632 orang merupakan buruh pabrik tembakau yang tersebar di 61 pabrik rokok, dan 968 orang lainnya adalah buruh tani tembakau dari 30 desa di berbagai kecamatan.
“Data penerima ini bersumber dari sinergi dua perangkat daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyediakan data buruh tani, sementara Dinas Ketenagakerjaan menyediakan data buruh pabrik. Hal ini kami lakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” ujar Abd. Rahman.
Untuk memastikan ketepatan penerima, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan, yakni berprofesi sebagai buruh tani atau buruh pabrik rokok, berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan KTP, serta tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, pensiunan, PPPK, atau perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.340.000.000 untuk program ini. Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp900.000.
Proses pencairan dilakukan melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Abd. Rahman menegaskan bahwa bantuan disalurkan tanpa potongan biaya apapun, sehingga penerima menerima uang secara utuh. Namun, ia mengingatkan bahwa pencairan hanya berlaku hingga batas waktu 31 Agustus 2026.
“Jika hingga tanggal tersebut bantuan tidak tersalurkan, maka dana akan dikembalikan ke Kas Daerah,” pungkasnya.
