GAPADA Gelar Aksi Damai di DPRD Sumenep, Tolak Pelimpahan Kasus Aktivis KontraS ke Peradilan Militer

fathorrosy
3 Min Read
Aksi Damai GAPADA di depan kantor DPRD Sumenep

In – Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah Sumenep (GAPADA) menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (23/4/2026). Aksi ini sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pelimpahan kasus penyiraman keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke peradilan militer.

Koordinator Lapangan GAPADA, Zuhrotul Jazila, memimpin langsung aksi yang berlangsung tertib, damai, serta penuh komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep hadir di tengah massa aksi dan membacakan sikap resmi yang menyatakan penolakan terhadap pelimpahan kasus ke peradilan militer. GAPADA pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap prinsip keadilan dan transparansi hukum.

Zuhrotul Jazila dalam orasinya turut memaparkan dasar hukum tuntutan GAPADA. Ia merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Selain itu, ia mengutip Pasal 170 KUHAP baru ayat (1) yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh subjek dari lingkungan peradilan umum dan militer harus diperiksa dan diadili di peradilan umum. Sementara ayat (2) menegaskan bahwa peradilan militer hanya berlaku jika terdapat kepentingan militer yang dominan, yang dalam kasus ini dinilai tidak relevan.

Dalam aksi tersebut, GAPADA menyampaikan tujuh tuntutan sebagai berikut:

1. Menolak keras pelimpahan kasus Andrie Yunus ke peradilan militer.
2. Mendesak DPRD Kabupaten Sumenep untuk menyatakan sikap resmi mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada korban sipil.
3. Mendesak agar kasus diproses melalui peradilan umum karena merupakan tindak pidana terhadap warga sipil.
4. Mendesak DPRD Sumenep mengirim rekomendasi resmi kepada DPR RI, Komnas HAM, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat.
5. Menuntut hukuman seberat-beratnya kepada oknum TNI yang terlibat tanpa perlindungan institusional.
6. Menjamin perlindungan hukum serta pemulihan hak korban, termasuk aspek keamanan, kesehatan, dan pendampingan hukum.
7. Mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, kredibel, dan melibatkan unsur masyarakat sipil.

GAPADA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tercapainya keadilan yang substantif bagi korban. Aksi ini juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam memastikan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Share This Article