Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Diduga Korupsi Dana Desa

fathorrosy
2 Min Read
Kades Pragaan Daya saat digelandang petugas Kejari Sumenep

In – Dugaan korupsi kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Kamis (23/04/2026). Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian proses penyidikan intensif yang dilakukan aparat penegak hukum. IM diduga kuat telah menyelewengkan anggaran desa pada sejumlah program strategis yang semestinya berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur dan didukung alat bukti yang sah. “Pada hari ini, Kamis 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Penetapan ini didasari oleh gelar perkara yang digelar penyidik pada 16 April 2026 lalu. Hasilnya, disimpulkan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap dugaan penyimpangan serius dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai ADD. Di antaranya adalah proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan berindikasi fiktif.

Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disebut tidak berjalan sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa justru diduga diselewengkan.

“Kami memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Endro.

Share This Article