Tulang Punggung yang Dipatahkan Ketidakadilan

alibanunkalim
5 Min Read
Foto Pelaku dan Andi ( Korban ) yang terbaring di Rumah Sakit

In – Fiah Qalilah Kamaliah masih ingat betul detik ketika ponselnya berdering pada malam 28 Februari 2026. Saat itu, ia masih berpikir suaminya, Andi (RA), akan segera tiba di rumah setelah bertemu teman di Jalan Garuda. Namun takdir berkata lain. Di perempatan Jalan Juanda Imam Bonjol, sebuah BMW 320i menghantam sisi motor yang ditumpangi Andi dari samping kiri. Saksi mata memperkirakan mobil melaju 100–140 km/jam. Tanpa rem. Tanpa ampun.

Yang terjadi setelahnya bukan sekadar kecelakaan. Ini tentang bagaimana sebuah keluarga kecil harus berhadapan dengan kekuasaan dan uang, sementara seorang suami dan ayah berjuang untuk sekadar bisa berdiri lagi.

Malam yang Mengubah Segalanya

Andi, 37 tahun, adalah tulang punggung keluarga. Wirausahawan kreatif, ayah dari anak-anak yang masih kecil, dan suami yang selalu pulang dengan senyum. Malam itu ia dibonceng oleh temannya, Mustafa Pulungan. Mereka tak pernah menyangka sebuah mobil mewah yang terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI), perusahaan besar di Kawasan Industri Medan sedang melaju tanpa kendali dari arah samping.

Pengemudinya adalah Melvern Chandra (MC), putra Direktur Utama PT IPI dan cucu pemilik perusahaan. Setelah benturan keras, MC tidak menghentikan lajunya. Ia meninggalkan lokasi. Tidak ada pengecekan. Tidak ada tes alkohol atau narkoba. Andi tergeletak dengan tubuh hancur: patah lengan, patah kedua tulang kaki, patah panggul, patah tulang tengkorak wajah, hingga rahang dan gigi yang remuk.

Dokter menyatakan masa pemulihan bisa mencapai dua tahun, dan itu pun hanya mungkin jika seluruh operasi lanjutan dilakukan segera.

“Aku merawat suamiku siang dan malam. Anak-anak terus bertanya, ‘Kapan Ayah bisa jalan lagi?’ Aku tidak tahu harus menjawab apa,” ujar Fia, sapaan akrabnya, dengan suara bergetar.

Dua Minggu Hilang, Lalu Datang dengan Aura Kekuasaan

Selama lebih dari dua pekan, tidak ada kabar dari MC atau keluarganya. Tidak ada yang datang menjenguk. Tidak ada laporan ke polisi. Hingga suatu hari, mereka muncul di rumah sakit. Namun bukan dengan tangan terbuka, melainkan dengan rombongan yang terdiri dari aparat TNI AU, kepolisian, dan seorang dokter.

Fia mengenang momen itu sebagai tekanan, bukan pertolongan. Pihak keluarga MC meminta Andi dipindahkan dari RS Elisabeth ke RS Bunda Thamrin setelah mengetahui biaya perawatan di rumah sakit pertama sangat tinggi. Di rumah sakit baru itu, operasi dilakukan, tapi hanya sebagian kecil dari yang dibutuhkan.

Perjanjian di Tengah Kelemahan: 14 Maret 2026

Dua minggu pasca kecelakaan, sebuah Perjanjian Perdamaian diteken. Andi masih terbaring lemah, baru melewati masa kritis. Fia berdiri di sampingnya, tanpa pengacara, tanpa kekuatan apa pun selain harapan. Dalam pertemuan itu, hadir pula seorang aparat kepolisian yang turut mengarahkan jalannya proses.

Di bawah tekanan, keluarga Andi menandatangani dokumen tersebut. Dalam Pasal 1 ayat (6), pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Itu adalah janji yang tertulis hitam di atas putih.

Namun setelah Andi pulang ke rumah, ketika keluarga menyampaikan jadwal operasi lanjutan, pihak MC berbalik. Surat rekomendasi dokter diabaikan. Somasi resmi dilayangkan, tapi balasan yang datang bukan dari MC, melainkan dari kuasa hukumnya, tiga nama advokat.

Inti jawaban mereka: semua kewajiban telah dianggap selesai. Anehnya, dalam surat tanggapan setebal empat halaman itu, Pasal 1 ayat (6) yang merupakan inti kewajiban tidak disebutkan sama sekali.

“Sebuah surat bantahan empat halaman, tetapi menghilangkan satu pasal yang paling penting. Itu yang kini sedang kami selidiki bersama kuasa hukum,” ujar Fia.

Hari Ini: Antara Operasi yang Tertunda dan Keadilan yang Tertahan

Hingga hari ini, Andi masih menungga tiga operasi besar yang belum dilaksanakan. Dokter memperingatkan bahwa penundaan akan memperburuk pemulihan dan bisa berdampak permanen pada kemampuan fungsionalnya.

Fia, seorang guru, kini harus memanggul segalanya: merawat suami, menjaga anak-anak, mengurus proses hukum yang tak kunjung usai. Setiap pagi, ia mendengar pertanyaan yang sama dari buah hatinya: “Kapan Ayah bisa pulang seperti dulu?”

Ini Bukan Sekadar Hukum. Ini Soal Harga Sebuah Janji.

Semua dokumen, perjanjian, rekomendasi dokter, somasi, surat balasan, laporan polisi, dan bukti kondisi Andi, ada dan dapat diverifikasi.

“Ini bukan sekadar sengketa dua pihak. Ini pertanyaan: apakah janji tertulis masih berarti di negeri ini, jika salah satu pihak punya kuasa dan uang yang jauh lebih besar?” Fia menahan tangis.

Andi masih menunggu. Fia masih berjuang. Dan anak-anak mereka masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang tak seharusnya harus mereka tanyakan.

“Kapan Ayah bisa jalan lagi?”

Share This Article