Sambut Hari Jadi, Pemkab Sumenep Beri Kado Diskon Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

fathorrosy
3 Min Read
Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. (Bupati Sumenep)

In – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam program yang digelar menyambut Hari Jadi Sumenep ke-757 itu, pokok tunggakan dapat dipangkas hingga 95 persen dan sanksi administratif berupa denda dibebaskan.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Besaran keringanan disesuaikan dengan periode tunggakan. Untuk tunggakan tahun 2002–2014, pokok pajak dikurangi 95 persen. Tunggakan 2015–2020 mendapat pengurangan 90 persen, sedangkan tunggakan 2021–2025 memperoleh pengurangan 40 persen. Adapun denda atas seluruh tunggakan dibebaskan.

Pemkab Sumenep mengimbau wajib pajak yang masih menunggak memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai hari jadi daerah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan hanya diisi seremoni.

“Hari jadi tidak cukup diperingati dengan upacara. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk menghadirkan kemudahan bagi warga, terutama mereka yang masih terbebani tunggakan pajak,” kata Achmad Fauzi, Senin (14/9/2026).

Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat. Menurutnya, warga diberikan ruang untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.

“Ini kado dari pemerintah daerah. Kesempatan menyelesaikan tunggakan dengan keringanan besar ini jangan sampai terlewat,” ujarnya.

Achmad Fauzi berharap penyelesaian tunggakan PBB-P2 tidak hanya meringankan warga, tetapi juga meningkatkan kepatuhan perpajakan. Setelah tunggakan lama selesai, ia meminta masyarakat mulai tertib membayar kewajiban baru.

“Pajak yang dikumpulkan pemerintah akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan. Karena itu, setelah tunggakan diselesaikan, mari lebih tertib dalam membayar pajak,” tandasnya.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra pada 8 September 2026.

Menurut Agus, surat edaran itu menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini juga menjadi upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dan menangani tunggakan PBB-P2.

“Surat Edaran ini menindaklanjuti keputusan bupati sekaligus menjadi upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan kemacetan PBB-P2,” jelas Agus kepada Media Center Diskominfo Sumenep, Rabu (9/9/2026).

Agus meminta semua pihak terkait menyebarluaskan informasi ini secara digital, termasuk melalui media sosial. Ia juga meminta perangkat daerah, instansi vertikal, camat, kepala desa, dan jajaran pemerintahan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi insentif pajak.

“Pastikan informasi diterima masyarakat secepat mungkin agar mereka dapat memanfaatkan momentum emas ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami besaran diskon pokok pajak yang terbagi dalam tiga masa tunggakan, yakni 2002–2014, 2015–2020, dan 2021–2025.

Share This Article