Mulai Jumat Depan, Bupati Sumenep Wajibkan ASN yang Dekat dengan Kantor Gunakan Transportasi Non-BBM

fathorrosy
3 Min Read
Foto Bupati Sumenep saat mengendarai becak

In – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi memberlakukan kebijakan penghematan energi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 27 Maret 2026, ASN yang berdomisili dalam radius lima kilometer dari tempat kerja diwajibkan menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM).

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa ASN dengan jarak rumah maksimal lima kilometer dari lokasi kerja harus beralih ke moda transportasi tanpa BBM, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan lainnya yang tidak mengonsumsi bahan bakar minyak. Sementara itu, ASN yang tinggal lebih dari lima kilometer masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Bupati Sumenep menetapkan setiap hari Jumat, mulai 3 April 2026, sebagai hari khusus penggunaan transportasi non-BBM. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujar Bupati Fauzi pada Sabtu (28/3/2026).

Kewajiban penghematan BBM tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Meski bersifat wajib, kebijakan ini tetap memberikan ruang pengecualian. ASN dengan kondisi mendesak diperbolehkan tetap menggunakan kendaraan bermesin BBM meskipun rumahnya berada dalam radius lima kilometer. Pengecualian juga diberikan bagi unit pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti pelayanan kesehatan, serta unit kerja lain yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari lima kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” ungkapnya.

Dalam implementasinya, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi. Mereka juga bertanggung jawab memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah penerapan kebijakan penghematan energi tersebut.

Share This Article