Antisipasi Krisis Air Bersih, Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan di 76 Desa

alibanunkalim
2 Min Read
Dr. H. Ach. Fauzi Wongsojudo ( Bupati Sumenep )

In – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul ancaman krisis air bersih yang mulai mengintai sejumlah wilayah di musim kemarau tahun 2026.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan dinyatakan berlaku selama enam bulan ke depan dengan kemungkinan perpanjangan sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Kebijakan ini diambil setelah pemetaan yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep menunjukkan sebanyak 76 desa di 19 kecamatan berpotensi terdampak kekeringan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa langkah darurat ini diambil guna mempercepat penanganan krisis, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar air bersih bagi masyarakat terdampak.

“Penetapan status kekeringan ini merupakan langkah awal agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat oleh instansi terkait, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan hasil pemetaan BPBD Sumenep, puluhan desa terdampak tersebut diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori tingkat kerawanan, yakni kering kritis, kering langka, kering langka terbatas, hingga kering langka kritis. Wilayah dengan kategori kering kritis, seperti sejumlah desa di Kecamatan Arjasa, Gayam, dan Giligenting, akan menjadi prioritas utama penyaluran air bersih pada awal puncak kemarau.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkab Sumenep melakukan koordinasi intensif dengan BPBD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Salah satu prioritas utama yang disiapkan adalah distribusi dan suplai air bersih secara berkala ke titik-titik rawan.

Selain menyiapkan logistik bantuan, Bupati Fauzi menginstruksikan seluruh kepala desa agar lebih responsif memantau kondisi di wilayah masing-masing. Pemerintah desa diminta segera melaporkan setiap perkembangan penurunan debit air, baik untuk kebutuhan domestik maupun sektor pertanian.

Kebijakan siaga darurat ini dikeluarkan dengan merujuk pada prakiraan cuaca musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tentang kewaspadaan dini menghadapi dampak kemarau tahun 2026.

Share This Article