In – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial AS (41) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 17 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dugaan tindak pidana terakhir terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Dalam aksinya, tersangka AS menggunakan borgol dan rantai untuk melumpuhkan korban.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S., yang mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, membenarkan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban.
“Tersangka yang merupakan ayah kandung korban ini kami tangkap setelah menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan seksual pada anak,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Ia mengungkapkan, kekerasan seksual dilakukan dengan cara mengikat kaki korban menggunakan rantai dan memborgol tangannya, sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan. Kedua barang bukti tersebut kini telah disita penyidik.
“Rantai dan borgol itu sekarang sudah kami sita sebagai barang bukti kasus dugaan tindak kekerasan seksual ini,” ungkapnya.
Selain rantai dan borgol, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya pakaian dan sarung. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kompol Bambang menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban anak. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
