Sengketa Panjang Berakhir di Palu Hakim, Jusuf Hamka Menang Telak atas Hary Tanoe

fathorrosy
4 Min Read
Sengketa Panjang Berakhir di Palu Hakim, Jusuf Hamka Menang Telak atas Hary Tanoe (Ilustrasi)

In – Perselisihan hukum yang berakar pada transaksi keuangan tahun 1999 akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan kemenangan telak bagi pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), melawan konglomerat media Hary Tanoesoedibjo beserta PT MNC Asia Holding Tbk.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Hary Tanoe dan perusahaannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa yang sempat dianggap mandek oleh publik selama lebih dari 27 tahun.

Kewajiban Fantastis yang Dibebankan kepada Tergugat

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP dengan tiga poin utama pembayaran. Pertama, ganti rugi materiil sebesar US$` 28 juta atau sekitar Rp484 miliar (dengan asumsi kurs Rp17.300 per dolar AS). Kedua, bunga moratoir 6% per tahun yang dihitung mundur sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh utang benar-benar dilunasi. Ketiga, ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng.

Jika diakumulasikan, total kewajiban yang harus ditanggung Hary Tanoe dan perusahaannya mencapai lebih dari Rp531,5 miliar.

Tragedi NCD 1999: Pemicu yang Tak Kunjung Padam

Perkara ini bukanlah sengketa biasa. Semuanya bermula pada Mei 1999, di tengah tekanan krisis moneter yang melumpuhkan perbankan nasional. Kala itu, CMNP melakukan transaksi surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US`$ 28 juta dengan PT Bank Unibank Tbk.

Dalam skema tersebut, perusahaan milik Hary Tanoe disebut bertindak sebagai arranger. Namun masalah muncul ketika pemerintah membekukan Unibank pada tahun 2001, sehingga NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Jusuf Hamka sejak awal mendakwa adanya itikad tidak baik dalam proses penempatan dana, karena instrumen yang ditawarkan diduga tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Hakim Terobos Tabir Korporasi

Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil menerobos tabir badan hukum. Majelis hakim berpendapat bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif biasa. Ada keterlibatan pribadi tergugat di balik tubuh korporasi yang menunjukkan itikad tidak baik.

Hakim juga menegaskan bahwa transaksi tersebut secara substansial termasuk perjanjian tukar-menukar surat berharga sesuai Pasal 1541 KUHPerdata, bukan sekadar jual-beli biasa yang dapat melepaskan tanggung jawab ketika terjadi kerugian.

Tangis Haru Jusuf Hamka: “Bukan Soal Angka”

Usai persidangan, Jusuf Hamka tak dapat menyembunyikan haru. Ia tertangkap kamera tengah bersujud syukur di pelataran gedung pengadilan.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Ini bukan soal angka Rp119 triliun yang kami gugat di awal, tapi soal membuktikan bahwa tudingan kami selama ini bukanlah halusinasi,” ujarnya kepada awak media dengan suara bergetar.

Langkah Hukum Lanjutan Masih Terbuka

Di kubu lawan, kuasa hukum MNC Group, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya telah mengajukan keberatan dengan alasan bahwa gugatan telah kedaluwarsa mengingat peristiwa terjadi puluhan tahun lalu. Meskipun PN Jakpus telah memutus perkara, pihak Hary Tanoe masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan resmi diterima untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jalan Panjang Menuju Kepastian

Putusan tingkat pertama ini mencatatkan sejarah baru dalam dinamika sengketa korporasi nasional. Namun publik masih akan menyaksikan apakah perlawanan hukum dari pihak MNC Group benar-benar dilakukan, atau justru upaya perdamaian akan mengakhiri perseteruan yang telah menghabiskan energi dan biaya tak sedikit selama hampir tiga dekade.

Share This Article