Tegas, Bupati Fauzi Minta Warga Laporkan Jika Pejabat Gunakan Mobdin saat Liburan Tahun Baru

fathorrosy
2 Min Read
Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H., (Bupati Sumenep)

In – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi melarang seluruh pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk bepergian ke luar kota dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan etika dalam penggunaan fasilitas negara.

“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemda bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah menyambut tahun baru,” tegas Bupati Fauzi, Rabu (24/12/2025).

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan memberikan keteladanan serta menjaga kepercayaan publik. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai dapat memicu persepsi negatif di masyarakat.

“Pejabat yang ingin berlibur menyambut tahun baru, silakan gunakan kendaraan pribadi. Dan harus sudah kembali melaksanakan tugas sesuai ketentuan di awal 2026,” ujarnya.

Bupati tidak segan memberikan sanksi bagi pejabat atau ASN yang melanggar. Inspektorat Daerah dan BKPSDM telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan. Masyarakat juga diajak berpartisipasi.

“Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” imbau Bupati.

Fauzi menekankan bahwa seluruh pejabat memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat yang harus menjaga marwah institusi pemerintah. Momentum pergantian tahun diharapkan menjadi semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas program pembangunan di tahun 2026.

“Harapan kami, momentum tahun baru mendorong pencapaian program-program pembangunan, agar kerja perangkat daerah lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Share This Article