In – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep resmi menerapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen rumah sakit dalam meningkatkan mutu layanan sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjamin hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu.
“Apabila pelayanan tidak berjalan sesuai standar, maka kami wajib melakukan evaluasi sekaligus memberikan keadilan kepada pasien,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Erliyati, pasien yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan kompensasi yang besaran dan jenisnya disesuaikan dengan bentuk ketidaksesuaian pelayanan yang diterima. Kompensasi tidak hanya berupa permohonan maaf resmi, tetapi juga mencakup penjelasan terbuka mengenai pelayanan yang telah diberikan.
Selain itu, pasien juga dapat memperoleh prioritas dalam layanan lanjutan serta penanganan tambahan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Erliyati menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit. Seluruh petugas diharapkan semakin patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, berkualitas, dan manusiawi. Standar pelayanan harus menjadi komitmen bersama seluruh tenaga kesehatan,” tegasnya.
Pihak rumah sakit juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang terbuka terhadap evaluasi. Setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari perbaikan layanan berkelanjutan.
Erliyati menambahkan, kebijakan kompensasi ini menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan dalam pelayanan memiliki konsekuensi yang jelas. “Seluruh jajaran harus berfokus pada keselamatan pasien dan terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
