In — Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo. Korban, seorang perempuan asal Sumatera Selatan, dipaksa melayani hingga 300 pria dalam sebulan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyatakan dua tersangka adalah ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.
“Korban dipaksa melayani minimal 10 orang sehari. Dalam sebulan berturut-turut, minimal 300 kali melayani,” ujar Ganis dalam konferensi pers, Jumat (16/11/2026).
Kasus bermula saat korban mencari pekerjaan dan ditawari temannya, Septa, untuk menghubungi pelaku yang menjanjikan lowongan kerja. Korban berangkat dari Sumsel ke Surabaya tanpa mengetahui jenis pekerjaannya. Setibanya di Jawa Timur, ia justru dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Para tersangka menargetkan korban melayani minimal 10 tamu per hari atau 300 pria per bulan. Korban dipaksa bekerja setiap hari, bahkan saat menstruasi. Jika target tidak tercapai, upah korban ditahan dan tidak dibayarkan.
Dalam sindikat ini, ADR berperan sebagai pengendali utama: merekrut, menampung, mengatur tarif, mengelola uang, dan menentukan target pelanggan. Dari bisnis haram yang beroperasi Februari hingga Juli 2026 itu, ADR meraup sekitar Rp75 juta per bulan atau total kurang lebih Rp450 juta. Sementara AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari tamu, dengan imbalan Rp50 ribu per pelanggan, atau sekitar Rp90 juta selama enam bulan.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 45 KUHP terkait TPPO yang berlapis dengan Pasal 420 dan 421 KUHP. Polisi memastikan akan menerapkan hukuman maksimal dengan pemberatan mengingat kejahatan ini dijadikan mata pencaharian rutin.
