Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkab Sumenep Dorong Pemenuhan Layanan dan Kesejahteraan Rakyat

alibanunkalim
4 Min Read
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 Antara Pemkab Sumenep dan DPRD Sumenep

In – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna penandatanganan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Zainal Arifin. Sebelum penandatanganan, terlebih dahulu dilakukan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil Perubahan KUA-PPAS.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan, serta optimalisasi alokasi belanja prioritas.

“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting, karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya kita mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Imam Hasyim.

Wakil Bupati menegaskan bahwa dengan adanya perubahan ini, pihaknya berharap dapat lebih responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi, serta mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Imam Hasyim menjelaskan, kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun luar negeri, serta adanya serangkaian perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua 2026.

“Asumsi-asumsi yang digunakan pada KUA Tahun Anggaran 2026 perlu disesuaikan, antara lain karena adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta penyesuaian terhadap penambahan pendapatan transfer untuk mengakomodir dana transfer dari Provinsi Jawa Timur pada bidang pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imam Hasyim menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026.

“Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kita telah melalui satu tahapan penting, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, untuk mewujudkan pemenuhan layanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Wakil Bupati berharap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan dapat ditindaklanjuti sampai penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan tersebut, menurut Imam Hasyim, membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik.

“Sinergi yang terjalin merupakan fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu terus dibina secara optimal dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing.

“Saya berharap agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” pungkasnya.

Share This Article