Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah Adat 21 Oktober 1991, Akui Tidak Sesuai Lokasi

fathorrosy
3 Min Read
Gambar istimewa

In – Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, secara resmi membatalkan surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput. Pembatalan ini menyusul pengakuan bahwa dokumen tersebut tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan di kawasan Keranga.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pembatalan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2026 dan ditandatangani Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd. Surat tersebut sekaligus membatalkan keterangan sebelumnya yang sempat mengakui keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991.

“Surat tanah tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian kutipan isi surat pembatalan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Jon Kadis, SH, di Labuan Bajo, Kamis (14/6/2026).

Dalam surat keterangan tahun 2025 yang kini dibatalkan, kelurahan sebelumnya menyebut adanya surat bukti penyerahan tanah adat 21 Oktober 1991 yang ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu. Surat itu mencantumkan batas-batas: utara tanah Don Amput, selatan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai, timur tanah adat, barat tanah Nikolaus Naput.

Namun, masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, menegaskan bahwa kondisi di lapangan berbeda. Batas utara objek tanah dalam kenyataannya berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng, bukan Don Amput. Menurutnya, perbedaan fatal ini berpotensi menggeser letak objek tanah dan memicu tumpang tindih klaim kepemilikan.

Pembatalan ini menjadi sorotan karena surat tanah adat 1991 tersebut diduga menjadi alas hak dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU) di Keranga yang kini diselidiki Bareskrim Polri. Laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang tercatat dalam STTLP Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor Kristian Sony.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, mengungkapkan dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima SHM tersebut. Pihak keluarga Nikolaus Naput disebut mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat dengan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Namun, saat pengukuran di lapangan justru menggunakan surat 21 Oktober 1991 yang tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen tanah,” ujar Sukawinaya.

Sejumlah nama disebut dalam laporan tersebut, antara lain Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, serta sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Penyidikan masih berlangsung di Bareskrim Polri.

Share This Article