Mangkir Saat Diundang Dialog, PMII UNIBA Nilai M. Muhri Abaikan Fungsi Wakil Rakyat

fathorrosy
3 Min Read
M. Muhri (kiri) Ketua Komisi III DPRD Sumenep dan M. Wakil (kanan) Sekretaris PMII UNIBA

In – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri, tidak hadir dalam dialog interaktif yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA) pada Ahad (17/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bapenda Sumenep.

Forum bertajuk “Sumenep di Ujung Tanduk: Meretas Solusi dan Konflik Sumber Daya, Krisis Air, Hingga Bisnis Racun” itu direncanakan untuk membahas secara mendalam persoalan lingkungan dan tata kelola daerah. M. Muhri dijadwalkan hadir mewakili legislatif, khususnya Komisi III yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup. Namun hingga acara usai, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mangkir tanpa memberikan kabar.

Sekretaris Umum Komisariat PMII UNIBA, M. Wakil, menyayangkan ketidakhadiran M. Muhri. Menurutnya, hal itu mencerminkan rendahnya perhatian legislatif terhadap persoalan rakyat.

“Mahasiswa ingin berdiskusi langsung dan mendengar suara legislatif soal kondisi lingkungan dan kebijakan daerah. Sangat disayangkan narasumber utama justru absen,” ujar M. Wakil yang akrab disapa Akil.

Ia menjelaskan bahwa forum sengaja diadakan untuk membuka ruang pertukaran gagasan antara mahasiswa, eksekutif, legislatif, dan peneliti terkait masalah lingkungan di Kabupaten Sumenep.

Ketidakhadiran politisi Daerah Pemilihan V tersebut juga memunculkan pertanyaan dari pihak mahasiswa mengenai komitmen wakil rakyat dalam menyerap aspirasi publik.

“Bagaimana mau membuat kebijakan yang selaras dengan suara rakyat jika dialog seperti ini tidak dihadiri. Efeknya, kebijakan yang dihasilkan berpotensi serampangan,” tegas Akil.

Ia mendesak Dewan Etik DPRD Sumenep untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Menurutnya, pelanggaran kode etik tidak hanya terbatas pada kesewenangan atau penyalahgunaan wewenang, tetapi mangkir dalam forum dialog dengan rakyat tanpa keterangan juga termasuk pelanggaran fungsi wakil rakyat.

“Dewan Etik legislatif seharusnya tidak hanya termenung menunggu perilaku dewan yang viral. Tidak menghadiri dialog dengan rakyat tanpa pemberitahuan itu sudah melanggar kode etik,” imbuhnya.

Meski demikian, Akil mengapresiasi sejumlah narasumber yang hadir, khususnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf. Kehadiran Anwar dinilai menunjukkan sikap kepemimpinan yang berani beradu gagasan terkait persoalan lingkungan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala DLH Sumenep yang telah bersedia hadir dan legowo menjawab berbagai pertanyaan serta gagasan dari sahabat-sahabat,” pungkasnya.

Selain Kepala DLH Sumenep, forum tersebut menghadirkan Mabinkom PMII UNIBA Madura, Abd Salim. Sementara peneliti Oleolang Institute, Moh Roychan Fajar, berhalangan hadir dengan memberikan keterangan. Adapun M. Muhri mangkir tanpa keterangan yang valid meskipun telah dihubungi oleh panitia PMII UNIBA Madura.

Share This Article