In – Pemerintah Kabupaten Sumenep meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kekeringan tahun 2026. Langkah antisipasi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD untuk mengoptimalkan sumber daya guna mencegah serta mengendalikan potensi Karhutla.
“Upaya pencegahan harus melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan, hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Bupati, Selasa (01/09/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Mereka juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi atau kejadian Karhutla di wilayahnya.
Bupati menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan patroli di daerah rawan kebakaran. Selain itu, inventarisasi dan pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla wajib dilakukan, disertai pemantauan berkala terhadap titik panas dan potensi munculnya api.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” tegasnya.
Apabila terjadi bencana kebakaran, aparatur, pemangku kepentingan, dan masyarakat dapat berkoordinasi melalui saluran pengaduan Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
“Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi Karhutla harus dipastikan kesiapannya agar penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana serta memastikan penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla tetap memperhatikan serta menghargai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait harus memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
