Bareskrim Polri Bakal Periksa Dua Aktor Kunci dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Kerangan

fathorrosy
3 Min Read
Foto Istimewa

In – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan di Labuan Bajo memasuki babak baru. Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair pada Kamis (30/4/2026) pukul 11.00 WITA di Mapolres Manggarai Barat.

Keduanya diduga memiliki peran kunci dalam proses adat dan pembuatan dokumen yang menjadi dasar klaim atas lahan seluas 11 hektare di wilayah tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Sejak Senin (27/4/2026), tim penyidik yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, antara lain Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, dan Ismail.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Jon Kadis, mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung tertutup karena tingginya sensitivitas perkara.

“Ini bukan sekadar formalitas. Kehadiran tim Bareskrim di daerah menandakan perkara ini telah naik kelas, dari sengketa biasa menjadi dugaan tindak pidana serius,” ujar Jon Kadis kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Penyidik tengah mendalami sebuah dokumen krusial: Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990. Dokumen tersebut diduga menjadi salah satu dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017.

Pelapor berinisial S mengungkapkan bahwa dokumen adat 1990 menjadi fokus utama penyidikan.

“Peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses adat akan menjadi kunci untuk mengurai konstruksi perkara ini,” kata S.

Jika dokumen itu terbukti bermasalah, bukan hanya aspek administrasi yang runtuh, tetapi juga membuka kemungkinan adanya rekayasa sistematis dalam proses legalisasi lahan.

Kasus ini sebelumnya telah melalui jalur perdata panjang. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas tanah 11 hektare hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 tanggal 8 Oktober 2025, permohonan kasasi dari pihak Erwin Kadiman Santosa dan kawan-kawan ditolak.

Penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, menegaskan bahwa status kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra yang didampingi I Wayan Sukawinaya.

Dengan masuknya Bareskrim, perkara ini bergeser dari sengketa kepemilikan menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, keterlibatan oknum, serta potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Sejumlah pihak yang turut dilaporkan antara lain Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Publik kini menanti apakah penyidik akan menetapkan tersangka atau membuka jaringan yang lebih luas dalam praktik pertanahan di Labuan Bajo.

“Satu hal yang pasti, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa tanah melainkan ujian besar bagi penegakan hukum di sektor agraria yang selama ini kerap diselimuti konflik dan kepentingan,” pungkas Jon Kadis.

Share This Article