In – Dugaan penyaluran Program Bantuan Pangan (Banpang) yang tidak tepat sasaran di Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian aparat penegak hukum. Menyusul adanya keluhan dari warga, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
AKP Agus menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta mengacu pada data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bantuan pangan adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalurannya harus tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Agus, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, pihak Satreskrim Polres Sumenep menerima informasi dan keluhan dari sejumlah warga Desa Sera Barat yang mempertanyakan penyaluran bantuan beras. Warga mengaku masih terdapat masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan, namun tidak memperoleh haknya.
Selain itu, warga juga menyampaikan dugaan bahwa penyaluran bantuan tidak sepenuhnya mengacu pada data penerima yang berhak. Dugaan tersebut menjadi salah satu informasi yang akan didalami oleh aparat kepolisian.
Menanggapi pengaduan tersebut, AKP Agus menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan diproses secara profesional. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidana, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan memerintahkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep untuk melakukan penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan secara resmi dengan melampirkan bukti maupun keterangan saksi sehingga memudahkan proses penanganan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor secara resmi. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data penerima, ataupun perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum, tentu akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Program Bantuan Pangan merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Perum BULOG bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program tersebut bertujuan menjaga ketahanan pangan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta membantu keluarga yang membutuhkan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya dinilai berpotensi mengurangi manfaat program bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Di akhir keterangannya, Agus mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menjalankan penyaluran bantuan sosial secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa bantuan negara merupakan hak masyarakat yang memenuhi syarat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Apabila ada dugaan penyimpangan yang didukung bukti-bukti dan memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
