Dana Transfer Pusat Alami Penurunan, Pemkab Sumenep Pacu Optimalisasi PAD di APBD Perubahan 2026

fathorrosy
4 Min Read
Wakil Bupati Sumenep menghadiri rapat paripurna penyampaian nota keuangan perubahan APBD 2026

In – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Graha Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sumenep, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan rancangan perubahan APBD sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, pergeseran alokasi program, serta kebutuhan pembiayaan daerah pada semester kedua 2026.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menyampaikan nota keuangan atas nama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan respons aktif pemerintah daerah terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Perubahan ini juga untuk merespons pergeseran alokasi program, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, maupun kondisi darurat dan keadaan luar biasa,” ujarnya dalam sambutannya.

Berdasarkan rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah semula sebesar Rp2.471.544.560.394 berkurang sebesar Rp175.164.521.436,65 atau turun 7,09 persen menjadi Rp2.296.380.038.957,35.

Adapun rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp334.303.301.868 bertambah sebesar Rp40.778.885.182,53 atau naik 12,20 persen, sehingga target PAD setelah perubahan menjadi Rp375.082.187.050,53.

Sementara target Pendapatan Transfer semula sebesar Rp2.126.490.258.526 berkurang sebesar Rp212.718.406.619,18 atau turun 10 persen, sehingga menjadi Rp1.913.771.851.906,82.

“Pengurangan tersebut disebabkan adanya penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa, serta menindaklanjuti penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi,” jelas Imam Hasyim.

Sedangkan target lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar Rp10.751.000.000 berkurang sebesar Rp3.225.000.000 atau turun 10 persen menjadi Rp7.526.000.000.

Untuk anggaran belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar Rp2.655.760.811.398,42 berkurang sebesar Rp42.347.814.666,49 atau turun 1,59 persen, sehingga perkiraan perubahan belanja daerah menjadi Rp2.613.412.996.731,93.

Belanja Operasi semula dianggarkan sebesar Rp1.960.337.026.490,25 bertambah sebesar Rp38.604.712.016,87 atau naik 1,97 persen, sehingga menjadi Rp1.998.941.738.507,12.

Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp142.698.846.208,17 bertambah sebesar Rp46.185.476.311,02 atau naik 32,37 persen, sehingga menjadi Rp188.884.322.519,19.

Belanja Tidak Terduga semula dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000 bertambah sebesar Rp26.275.147.096,62 atau naik 525,50 persen, sehingga menjadi Rp31.275.147.096,62.

Belanja Transfer semula dianggarkan sebesar Rp547.724.938.700 berkurang sebesar Rp153.413.150.091 atau turun 28,01 persen, sehingga menjadi Rp394.311.788.609.

Dari selisih pendapatan daerah sebesar Rp2.296.380.038.957,35 dengan belanja daerah sebesar Rp2.613.412.996.731,93, terdapat defisit sebesar Rp317.032.957.774,58.

Sementara pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, semula dianggarkan sebesar Rp3.225.000.000 berkurang sebesar Rp3.225.000.000 atau turun 100 persen menjadi Rp0.

Dari selisih penerimaan pembiayaan sebesar Rp317.032.957.774,58 dengan pengeluaran pembiayaan Rp0, terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp317.032.957.774,58 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan penyusunan perubahan APBD 2026 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru, baik regional maupun nasional. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap pendapatan daerah, inflasi dan perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional yang berpengaruh terhadap transfer pemerintah pusat, efisiensi belanja daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah,” tegas Imam Hasyim.

Rancangan perubahan APBD selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share This Article