In – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan kebijakan pemutihan dan pembebasan pajak daerah sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini berlaku selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa program ini dirancang sebagai insentif ekonomi bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Masyarakat mendapat keringanan finansial, sementara pemerintah memperoleh basis data kendaraan yang lebih tertib dan akurat untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Surabaya.
Program pemutihan mencakup lima poin utama, yakni pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, diskon 20 persen pokok tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah bagi pekerja/buruh dengan kendaraan roda dua, pembebasan total denda dan pokok tunggakan bagi pengendara kurang mampu, ojek online, dan sepeda motor roda tiga, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain program pemutihan, Pemprov Jatim juga memberikan kepastian bahwa tarif PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini diperkuat melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 yang menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.
Layanan pembayaran telah terintegrasi secara digital, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya di seluruh Kantor Bersama SAMSAT se-Jawa Timur maupun melalui platform digital seperti Tokopedia, GoPay, Shopee, Alfamart, Indomaret, dan Bank Jatim. Pemprov Jatim mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan momentum ini guna melengkapi dokumen kendaraan tanpa beban denda.
