Sambut Musim Panen Tembakau, Pemkab Sumenep Awasi Ketat Pembelian di Bawah TIHT

fathorrosy
3 Min Read
Rapaat Koordinasi Pemkab Sumenep yang dipimpin langsung oleh Bupati

In – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan pengawasan ketat terhadap pembelian tembakau selama musim panen 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin harga jual tembakau tidak berada di bawah Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT bukanlah angka sembarangan. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan menyeluruh dari seluruh komponen biaya produksi, mulai dari pengolahan lahan, benih, pupuk, tenaga kerja, hingga biaya panen dan pascapanen.

“TIHT menjadi bagian dari standarisasi harga yang harus menjadi perhatian perusahaan rokok dalam aktivitas pembelian tembakau. Harga yang diterima petani harus mampu memberikan nilai tambah, jangan sampai biaya yang dikeluarkan selama satu musim tidak sebanding dengan hasil penjualannya,” ujar Bupati usai Rapat Koordinasi Penetapan TIHT di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2027).

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemkab Sumenep telah menyiapkan tim yang akan turun langsung memantau aktivitas jual beli di gudang-gudang tembakau. Bupati menegaskan bahwa perusahaan rokok tidak diperbolehkan membeli tembakau di bawah harga titik impas yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah pun tidak segan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar, mulai dari pemberian teguran hingga pemanggilan resmi. Namun, Bupati menekankan bahwa pengawasan ini bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan iklim perdagangan tembakau yang sehat dan saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk petani dan perusahaan.

“Kami ingin ada kebersamaan antara petani, perusahaan rokok, dan seluruh stakeholder dalam menjaga ekosistem pertembakauan. Bukan memberikan tekanan,” tambahnya.

Peluang petani mendapatkan harga lebih baik di musim panen 2026 dinilai cukup terbuka. Hal ini didorong oleh berkurangnya luas area tanam tembakau yang hanya mencapai 12 ribu hektare pada tahun ini, jauh menurun dibandingkan 18 ribu hektare pada 2024 dan 14 ribu hektare pada 2025. Kondisi ini membuat kebutuhan pabrik akan bahan baku masih tergolong tinggi.

Pemerintah daerah berharap perusahaan rokok tidak hanya membeli berdasarkan kebutuhan produksi semata, tetapi juga turut memperkuat ekosistem pertembakauan lokal. Keterlibatan aktif perusahaan dalam menyerap hasil panen petani Sumenep sesuai harga ketentuan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani.

“Perusahaan rokok diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani dengan membeli hasil panen tembakau Sumenep,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Share This Article