In – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Meskipun memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan bahwa Program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) beserta empat pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny.
Mahkamah menilai pemisahan ini penting untuk menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Program MBG.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah,” jelasnya.
Oleh karena itu, MK secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.
