In – Sengketa tanah seluas 3,5 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo, semakin memanas. Setelah sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pihak pelapor, Purnama Putra, kini melaporkan Charly Amenehung Utomo ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan ini terkait dugaan penggunaan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang diduga palsu sebagai alat bukti dalam persidangan perdata.
Selain Charly, nama Hugeng Syatriadi juga turut menjadi sorotan. Dalam dokumen gugatan, Hugeng disebut sebagai penerima kuasa Charly saat proses jual beli tanah pada tahun 2003, sehingga namanya terkait erat dengan riwayat perolehan objek sengketa.
Laporan polisi resmi diterima SPKT Polda NTT pada 23 Juli 2026, dengan nomor STTLP/281/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Pelaporan ini didasarkan pada temuan saat sidang pembuktian di PN Labuan Bajo pada 30 Maret 2026, di mana pelapor melihat kejanggalan pada dokumen Bukti P-1, seperti perbedaan tinta dan dugaan penindihan tulisan yang mengindikasikan dokumen tidak autentik.
Atas dasar itu, Purnama Putra melaporkan Charly dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP 2023.
Dalam gugatannya, Charly mengklaim tanah tersebut sebagai milik sahnya dengan riwayat perolehan dari ahli waris Donatus Amput, yang sebelumnya diterima secara adat dari Ishaka dan Haku Mustafa pada 1983. Namun, Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat baru dibuat pada 1990, tujuh tahun setelah peristiwa adat tersebut.
Sementara itu, Hugeng Syatriadi berperan sebagai kuasa Charly dalam transaksi pembelian dari ahli waris Donatus Amput pada 2003 senilai Rp225 juta. Hugeng juga disebut bertugas menjaga dan mengawasi tanah tersebut, serta sempat menolak permintaan Purnama Putra untuk menggunakan sebagian lahan pada tahun 2022.
Kini, perkara yang awalnya bersifat perdata berkembang ke ranah pidana. Pelapor berharap penyidik Polda NTT melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
