In – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di wilayah Kepulauan Sapeken. Seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp35.000 oleh oknum petugas Polsek Sapeken saat mengurus surat kehilangan KTP, Selasa (17/3/2026) siang.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, penerbitan surat keterangan kehilangan oleh kepolisian tidak dipungut biaya sepeser pun. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan dasar kepolisian.
Seorang korban yang enggan disebutkan identitasnya menceritakan kronologi pungutan tersebut kepada media, Rabu (18/3/2026). Ia mengaku didatangi oknum petugas yang meminta uang dengan rincian yang telah ditentukan.
“Saya dimintai uang sebesar Rp35.000 saat mengurus surat kehilangan KTP. Rinciannya, Rp20.000 disebut sebagai biaya pembuatan surat, lalu Rp15.000 untuk materai. Padahal setahu saya, pengurusan surat kehilangan itu seharusnya gratis,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia mengaku tidak berani menolak karena sedang membutuhkan surat tersebut untuk keperluan administrasi. “Saya tidak berani menolak karena butuh suratnya saat itu. Tapi ini jelas memberatkan dan seharusnya tidak terjadi,” tambahnya.
Perlu ditegaskan bahwa penerbitan surat kehilangan oleh kepolisian merupakan pelayanan gratis. Hal ini telah diatur dalam sejumlah perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri sama sekali tidak mencantumkan tarif untuk surat kehilangan . Demikian pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Keterangan Kehilangan, tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang bebas dari pungutan liar . Bahkan, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri melarang anggotanya melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan publik .
Dengan demikian, pungutan sebesar Rp35.000 tersebut diduga kuat merupakan praktik pungli yang melanggar hukum dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS), Azer Ilham, mengecam keras praktik tersebut. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang seharusnya dilayani, bukan dipunguti.
“Ini bukan sekadar pungutan Rp35 ribu. Ini adalah bentuk pembiaran praktik korupsi kecil yang terus dipelihara di tingkat pelayanan dasar. Kalau ini dibiarkan, maka Polsek bukan lagi tempat pelayanan, tapi ladang pungli,” tegas Azer.
Azer mendesak Kapolres Sumenep dan Propam Polda Jatim untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi normatif, tetapi langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah kepulauan. Sebelumnya, HIMPASS juga menggelar aksi terkait dugaan pungli dan penahanan kartu PKH di Sapeken .
“Kami tidak butuh klarifikasi normatif. Kami butuh tindakan nyata. Copot dan proses oknum tersebut jika terbukti. Jangan biarkan institusi Polri terus kehilangan wibawa hanya karena praktik pungli recehan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya akan turun langsung melakukan aksi. “Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, kami pastikan akan menggelar aksi terbuka. Ini bentuk peringatan bahwa masyarakat Sapeken tidak akan diam terhadap praktik pungli yang terus merajalela,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa reformasi pelayanan publik di tubuh Polri belum sepenuhnya berjalan, terutama di wilayah kepulauan yang jauh dari pengawasan. Padahal, berdasarkan informasi dari situs resmi Polres Sumenep, pengurusan surat kehilangan di Polsek Sapeken seharusnya gratis asalkan persyaratan lengkap . Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.
