Mimbar Bebas Dear Jatim di depan Kantor DPRD Sumenep, Kecam Penyiraman Air Keras kepada Aktivis

fathorrosy
3 Min Read
Mimbar Bebas Aktivis Dear Jatim di depan Kantor DPRD Sumenep

In – Ratusan massa yang tergabung dalam Dear Jatim Koordinator Daerah (Korda) Sumenep menggelar aksi mimbar bebas di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (17/3/2026) malam. Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis KontraS, Andrei Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras.

Mengusung tema solidaritas dan perlawanan terhadap kekerasan, aksi yang dimulai pukul 20.30 WIB itu berlangsung khidmat. Para peserta secara bergantian menyampaikan orasi, sambil menyalakan lilin-lilin yang disusun membentuk pesan simbolis. Lilin-lilin tersebut dimaknai sebagai representasi “matinya demokrasi” yang mulai dirasakan publik menyusul rentetan kasus kekerasan terhadap aktivis.

Suasana hening menyelimuti lokasi aksi, menciptakan pesan kuat bahwa ruang kebebasan sipil saat ini tengah berada dalam ancaman. Tak hanya orasi, spanduk-spanduk berisi kecaman terhadap tindak kekerasan dan tuntutan pengusutan tuntas kasus juga terpampang di lokasi.

Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Sutrisno, menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrei Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas advokasi yang dilindungi konstitusi.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil masih berada dalam posisi rentan. Fungsi kontrol terhadap kebijakan publik seharusnya dilindungi, bukan justru dibungkam dengan kekerasan,” tegasnya di hadapan massa.

Ia mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Dalam kesempatan itu, massa juga menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, pelaku penyiraman belum terungkap jelas, dugaan aktor intelektual masih gelap, dan proses penanganan dinilai tidak progresif. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terhadap komitmen negara dalam melindungi masyarakat sipil.

Dear Jatim melalui aksinya menyuarakan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kedua, meminta pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, massa juga mendorong DPRD Kabupaten Sumenep untuk bersikap terbuka serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan. Masyarakat sipil pun diajak untuk terus mengawal penegakan hukum guna mencegah terjadinya impunitas.

“Kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegas Sutrisno.

Aksi yang berlangsung hingga larut malam itu diakhiri dengan doa bersama dan hening cipta. Lilin-lilin yang masih menyala di lokasi menjadi simbol harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan demokrasi tetap dijaga. Namun di balik nyala lilin itu, tersimpan pesan kuat bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar janji manis para penguasa.

Share This Article