Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep Hanya Jadi Simbol Mati, PMII: Pemborosan Anggaran!

fathorrosy
4 Min Read
Audiensi PMII UPI Sumenep dengan Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep dan Perwakilan Stake Holder terkait

In – Pusat Informasi KKKS Migas di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan dan dikritik tajam karena dianggap gagal menjalankan fungsinya. Kritik ini mengemuka dalam sebuah forum resmi yang digelar Kamis (5/2/2026), di ruangan rapat DPRD Sumenep, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Forum tersebut diikuti oleh perwakilan SKK Migas Jawa-Bali-Nusa Tenggara, sejumlah KKKS Migas, Komisi II DPRD, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) selaku pengelola pusat informasi.

Dalam diskusi terungkap bahwa pusat informasi yang berdiri sejak 2021 itu dinilai tidak beroperasi optimal. Lembaga ini dinilai mandul dalam menjalankan fungsi edukasi, sosialisasi, dan penyampaian informasi publik seputar industri hulu migas di wilayah Sumenep. Selama hampir empat tahun, nyaris tidak ada program atau aktivitas yang bisa diakses masyarakat.

Ketua PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, dengan tegas menyebut kondisi ini sebagai kegagalan tata kelola.

“Tidak ada edukasi, tidak ada transparansi, dan tidak ada manfaat nyata. Kalau hanya ada gedung dan anggaran tapi fungsi mati, itu sama saja pemborosan dan pengabaian hak publik,” tegasnya.

Diky juga mempertanyakan keselarasan antara tujuan awal pembentukan pusat informasi dengan realitas di lapangan.

“Apakah ini dibentuk untuk edukasi publik atau hanya simbol administratif dan proyek formalitas? Faktanya jelas gagal,” tambahnya.

Permasalahan lain yang mencuat adalah lemahnya landasan hukum pengelolaan pusat informasi. Direktur Utama PT WUS secara terbuka menyatakan tidak memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan dan hanya dimintai tolong untuk mengoperasionalkannya. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait skema kerja sama, penunjukan pengelola, dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Menanggapi kritik, Febrian Ihsan, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Jabanusa, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pusat informasi.

“Kami mencatat seluruh masukan. SKK Migas akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait fungsi, tata kelola, serta kebermanfaatan,” ujarnya.

Ia mengakui terjadi miskomunikasi dengan Pemda, khususnya soal pembagian tanggung jawab yang tidak jelas sejak awal. Kondisi ini disebut sebagai salah satu penyebab pusat informasi tidak membawa dampak positif.

Febrian juga menyampaikan bahwa SKK Migas akan segera merumuskan kurikulum kerja pusat informasi untuk satu tahun ke depan. “Kami pastikan bulan ini roadmap beserta kurikulum kerjanya akan kami rumuskan,” tegasnya.

Namun, PMII menilai janji evaluasi belum cukup tanpa langkah konkret dan tenggat waktu jelas. Beberapa poin tuntutan yang disampaikan meliputi:

1. Penjelasan resmi SKK Migas tentang tujuan awal dan realisasi pelaksanaan pusat informasi.
2. Penegasan legal standing, dasar hukum, dan struktur pengelolaan.
3. Transparansi skema kerja sama antara SKK Migas, Pemkab Sumenep, dan pengelola.
4. Evaluasi menyeluruh atas kinerja empat tahun tanpa capaian signifikan.
5. Kejelasan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala oleh SKK Migas.
6. Penegasan orientasi manfaat publik, terutama bagi masyarakat terdampak.

PMII menegaskan pusat informasi tidak boleh sekadar jadi bangunan fisik dan simbol anggaran, tetapi harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

Sebagai penutup forum, seluruh pihak yang hadir, termasuk PMII UPI, SKK Migas, DPRD, Bagian Perekonomian, dan PT WUS, bersama-sama menandatangani pakta integritas. Pakta ini sebagai bentuk komitmen kolektif untuk membenahi dan mengoptimalkan Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep ke depannya.

Share This Article