In – Pemerintah Kabupaten Sumenep meluncurkan sebuah terobosan dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan peran ayah dalam pendidikan anak. Langkah progresif ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
Gerakan ini secara resmi mewajibkan setiap ayah yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, hingga SMP untuk hadir langsung ke sekolah saat pengambilan rapor. Inisiatif ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan strategi jangka panjang guna membangun sumber daya manusia (SDM) daerah yang lebih berkualitas.
Kebijakan tersebut dilandasi keprihatinan terhadap data nasional yang menunjukkan sekitar 25,8 persen keluarga di Indonesia mengalami minimnya keterlibatan ayah (fatherless). Fenomena ini dinilai berdampak serius pada perkembangan anak, mulai dari penurunan prestasi akademik hingga meningkatnya kecenderungan perilaku berisiko pada anak.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep, Ida Winarni, S.ST., M.Kes., menegaskan esensi gerakan ini. Menurutnya, kehadiran ayah di momen penting seperti penerimaan rapor adalah simbol dukungan yang sangat berarti bagi psikologi anak.
“Ini upaya mendasar untuk menciptakan kedekatan emosional dan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan,” jelas Ida Winarni. “Dukungan penuh ini dapat meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan belajar anak,” Sabtu (13/12/2025).
Secara keseluruhan, Gerakan Ayah Mengambil Rapor ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mempromosikan budaya pengasuhan yang setara dan kolaboratif. Melalui gerakan ini, pendidikan dan perkembangan anak diharapkan menjadi tanggung jawab bersama yang diemban secara seimbang oleh ayah, ibu, dan institusi sekolah.
