Rampas Motor Warga di Tengah Jalan, Debt Collector di Sumenep Kembali Meresahkan

fathorrosy
2 Min Read
Gambar hanya Ilustrasi

In – Seorang warga Kelurahan Pajagalan mengadu menjadi korban perampasan sepeda motor oleh sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai petugas FIF Group Sumenep. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Diponegoro, Selasa (15/10/2024) sore.

Korban yang sedang mengendarai Honda Beat bernopol M 6114 TX dihentikan paksa oleh sekelompok orang. Tanpa penjelasan yang jelas, kendaraannya langsung dirampas.

“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor ini bukan motor yang dijaminkan di FIF,” tutur korban, Rabu (16/10/2024).

Korban menegaskan tidak memiliki riwayat kredit dengan FIF Group. Ia merasa dirugikan dan mengaku sempat mendapat ancaman serta dipermalukan di tempat kejadian.

“Saya sudah bilang ini motor pribadi, bukan hasil kredit. Tapi mereka tetap ngotot dan membawa motor saya begitu saja,” tambahnya.

Aksi yang dinilai warga setempat mirip aksi begal itu memicu keresahan di kalangan pengguna jalan. Masyarakat khawatir tindakan serupa dapat terulang.

Merespons hal ini, Pengamat Hukum Perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum.

“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Kalau kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan,” tegas Rofiq.

Rofiq juga menyoroti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur tata cara penarikan kendaraan. Penarikan hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat, membawa surat kuasa resmi, dan kendaraan yang ditarik harus terdaftar sebagai objek jaminan fidusia.

“Kalau tidak memenuhi ketiga syarat itu, tindakan apa pun di jalan bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Korban saat ini masih berupaya mengamankan kendaraannya dan berencana melaporkan kejadian ini kepada Polres Sumenep.

“Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah kredit di FIF, tapi motor saya dibawa seperti itu. Ini benar-benar merugikan,” pungkas korban.

Sampai berita ini diturunkan, Kamis (23/10/2024), pihak FIF Group Sumenep belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi terkait insiden ini.

Share This Article