In – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan klarifikasi terkait polemik Pasal 256 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tentang pelaksanaan demonstrasi.
Eddy menegaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan penyelenggara aksi untuk memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, bukan meminta izin. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (5/1/2026), Eddy menjelaskan bahwa masyarakat seringkali salah memahami esensi pasal tersebut karena tidak membacanya secara utuh.
”Pasal 256 itu harus dibaca secara utuh. Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai itu intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-katanya adalah ‘memberitahukan’, bukan ‘izin’,” ujar Eddy.
Eddy memaparkan bahwa landasan filosofis di balik pasal ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya, terutama pengguna jalan. Ia merujuk pada peristiwa tragis di Sumatera Barat sebagai contoh urgensi adanya koordinasi dengan pihak keamanan.
”Pasal ini ada karena pengalaman yang pernah terjadi, di mana mobil ambulans yang membawa pasien terhambat oleh demonstran sampai pasiennya meninggal dunia di dalam ambulans,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberitahuan, kepolisian dapat melakukan rekayasa lalu lintas guna memastikan hak demonstran untuk bersuara terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan publik yang mendesak, seperti akses kendaraan medis.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa Pasal 256 justru memberikan kepastian hukum bagi koordinator aksi. Selama pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak berwajib, penanggung jawab demonstrasi tidak dapat dijerat pidana meskipun terjadi kerusuhan atau keonaran di lapangan.
”Jadi, cukup yang bertanggung jawab memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu,” pungkasnya.
Pemerintah menjamin bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur mekanisme agar hak setiap warga negara tetap terlindungi di ruang publik.
