In – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus untuk mengantisipasi penumpukan sampah selama perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE bernomor 44 tahun 2025 tersebut diteken oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Jumat (19/12/2025) dan disebarluaskan Sabtu (20/12/2025).
Dalam pernyataannya, Bupati Fauzi menegaskan, SE ini merupakan upaya konkret mendukung pengurangan timbulan sampah dan peningkatan kualitas lingkungan di Sumenep. “Perlu dilakukan perayaan secara minimal sampah dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Melalui SE tersebut, Bupati mengimbau seluruh pihak, termasuk panitia perayaan, tempat ibadah, hotel, restoran, dan masyarakat umum, untuk menerapkan delapan langkah penting:
1. Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (kantong kresek, sedotan, styrofoam).
2. Mengutamakan peralatan makan-minum yang bisa dipakai ulang atau ramah lingkungan.
3. Melaksanakan pemilahan sampah organik dan non-organik di setiap kegiatan.
4. Menghindari dekorasi sekali pakai dan memilih dekorasi yang dapat digunakan kembali.
5. Menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi perayaan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan tempat strategis lainnya.
6. Menjaga kebersihan lingkungan sebelum, selama, dan setelah perayaan.
7. Mendukung peran aktif Bank Sampah, TPS 3R, dan UPTD Pengelolaan Sampah dalam mengelola sampah sisa perayaan.
8. Bagi panitia perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, wajib menyelenggarakan acara dengan konsep less waste event sesuai pedoman yang terlampir.
Pedoman lengkap konsep less waste event dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PedomanPengendalianSampahNataru2025.
“Melalui penerapan ini, kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” pungkas Bupati Fauzi.
