Resmi!5.224 Honorer Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Januari 2026

fathorrosy
2 Min Read
Tampak Bupati Sumenep didampingi Plt. Sekda menyerahkan SK kepada Perwakilan PPPK Paruh Waktu secara simbolis

In – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Senin (1/12/2025), melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara besar-besaran. Sebanyak 5.224 tenaga honorer formasi 2025 yang berasal dari berbagai jabatan, mulai dari guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan (nakes), resmi mendapatkan kejelasan status.

Acara yang digelar di Stadion GOR A. Yani Pangligur ini diikuti secara langsung oleh 4.929 penerima, sementara 295 orang lainnya mengikuti secara daring dengan mempertimbangkan pelayanan di wilayah kepulauan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar formalitas administratif.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu adalah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab baru untuk bekerja dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” ujarnya.

Bupati Fauzi memandang peran PPPK Paruh Waktu sangat krusial dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. Ia berpesan agar penerima SK tidak bekerja sekadar untuk absensi.

“Jangan bekerja santai hanya masuk dan pulang. Tapi harus penuh integritas, disiplin, dan loyalitas. Status baru ini menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik,” tegasnya.

Meski berstatus paruh waktu, kontribusi mereka dinilai sangat berarti. “Buktikan dengan bekerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan penataan tenaga non-ASN dari pemerintah pusat. Prosesnya telah melalui pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi. Kerjalah sesuai peraturan agar tidak merugikan diri sendiri,” jelas Arif.

Adapun rincian penerima SK PPPK Paruh Waktu adalah:

· PPPK Guru: 1.086 orang
· PPPK Teknis: 3.076 orang
· PPPK Nakes: 1.062 orang

Mengenai pembayaran gaji, Arif Frimanto menambahkan bahwa akan mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

Share This Article