In – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi penggunaan busana budaya Keraton dan busana khas daerah di lingkungan pemerintahan. Perbup yang disahkan pada 30 Desember 2025 ini mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.
Aturan ini mengikat secara rinci bagi Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat eselon, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga mitra Pemkab Sumenep. Perbup mengatur jenis, kelengkapan, dan waktu pemakaian busana daerah, termasuk pembagian berdasarkan jenjang jabatan dan jenis kegiatan, serta dilengkapi lampiran contoh sebagai acuan teknis.
Kepala Bagian Hukum Setda Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa regulasi ini memiliki landasan hukum kuat.
“Landasannya jelas, mulai dari Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga kepastian hukum dan nilai filosofis busana peninggalan Keraton Sumenep.
“Busana Keraton punya filosofi dan tata cara khusus. Perlu regulasi jelas agar tidak terjadi multitafsir atau penyeragaman yang keliru,” jelas Hizbul.
Perbup ini, lanjutnya, tidak dimaksudkan memberatkan ASN, melainkan memberikan kejelasan pedoman.
“ASN tinggal mengikuti ketentuan yang ada, dengan pengecualian bagi satuan kerja tertentu seperti ketertiban umum, kebencanaan, dan tenaga kesehatan,” tambahnya.
Selain tujuan pelestarian budaya, aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal, khususnya dengan mendorong permintaan terhadap batik tulis Sumenep dan produk UMKM pendukung busana adat.
Sosialisasi Perbup 67/2025 akan terus digencarkan untuk memastikan implementasi yang tertib, seragam, serta tetap menghormati nilai budaya dan fungsi pelayanan publik.
