In – Praktik penyimpangan distribusi solar bersubsidi kembali terjadi. Kali ini, kegiatan mencurigakan terpantau di SPBU milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikelola oleh BUMD PT WUS di Desa Gedungan.
Aktivitas tersebut berjalan secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling. Ratusan jeriken ditata rapi di area pengisian dan diisi oleh operator SPBU tanpa hambatan. Tidak ada upaya penyamaran, seolah ini adalah praktik harian yang sudah dianggap biasa.
Operator SPBU terlihat mengabaikan aturan larangan pengisian BBM bersubsidi ke jeriken tanpa izin resmi. Mereka dengan mudahnya melayani pembeli yang datang membawa wadah besar menggunakan mobil pickup atau kendaraan pribadi.
Menurut informasi warga, solar dalam jeriken itu diduga tidak untuk kebutuhan nelayan atau usaha mikro, melainkan disalurkan ke perusahaan industri yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi. “Ini jumlahnya banyak setiap hari. Seperti ada yang mengatur,” tutur seorang warga yang enggan namanya dipublikasi.
Praktik ini ternyata tidak hanya berlangsung di siang hari, tetapi juga pada jam-jam sepi pengawasan, yaitu dini hari sekitar pukul 03.00 hingga 05.00.
Ketika diminta surat izin, para sopir sering beralasan dokumennya ketinggalan atau ada di kantor SPBU. Warga sekitar seperti Acong mengaku sudah sering menyaksikan kejadian serupa, namun tidak pernah ada tindakan penegakan hukum. “Kalau ditanya, mereka malah marah,” ucapnya.
Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis: Mengapa pengisian jeriken skala besar bisa bebas terjadi? Di mana fungsi pengawasan internal PT WUS dan pihak berwenang? Apakah ada oknum yang membekingi praktik ini?
Jika benar solar bersubsidi dialihkan ke industri, maka negara jelas dirugikan. Sementara itu, masyarakat yang seharusnya mendapat hak, seperti nelayan dan petani, justru kesulitan memperoleh solar bersubsidi.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan oknum di balik mafia solar yang merugikan negara dan rakyat.
