PMII UPI Sumenep Tuntut Kinerja KKKS, Pengelola Akui “Saya Tidak Legal” Pejabat Daerah: “Bubarkan Saja”

fathorrosy
2 Min Read
Massa aksi nampak memadati halaman KKKS Sumenep, yang ditemui oleh pengelola

In – Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas PGRI (UPI) Sumenep melakukan aksi demonstrasi di dua lokasi, yakni Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep dan depan kantor Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas, Jumat (05/12/25). Aksi ini menyoroti kinerja pusat informasi KKKS yang dinilai tidak berfungsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam orasinya, Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, menyatakan bahwa kantor KKKS Sumenep yang berdiri sejak 2021 tidak menunjukkan kinerja yang dirasakan masyarakat.

“Sudah 4 tahun berdiri, namun tak ada dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sumenep,” teriaknya.

Diky menegaskan, pusat informasi itu diberikan mandat untuk menyampaikan data seputar migas, mulai dari eksplorasi, hasil produksi, hingga pendapatan dari lima perusahaan yang beroperasi di Sumenep.

“Lima perusahaan mengeruk SDA, namun tak ada informasi yang disampaikan kepada publik,” tegasnya saat berorasi.

Menanggapi aksi tersebut, Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep, Dadang Iskandar, menyebut fungsi KKKS memang untuk edukasi dan transparansi. “Namun jika kinerjanya tidak maksimal, mari kita kawal bersama,” ujarnya.

Dia menyatakan kesiapan Pemkab untuk mengawal dan mengevaluasi total kinerja KKKS. “Jika betul tidak berfungsi, kita bubarkan,” kata Dadang dengan nada tegas di depan massa aksi.

Sementara itu, Pengelola KKKS Zainul Ubbadi (Ubaidillah), menyatakan bahwa kantornya berfungsi sebagai humas KKKS dan berkewajiban menyampaikan informasi.

“Kami di sini menunggu masyarakat menanyakan informasi. Jika ada permintaan, kami akan berikan,” ujarnya kepada massa.

Ubaidillah mengklaim pernah melakukan sosialisasi atas permintaan pihak lain.

“Jadi kami di sini menunggu ada masyarakat yang meminta informasi,” tambahnya.

Yang mengejutkan, Ubaidillah mengaku bahwa penunjukan dirinya untuk mengelola KKKS tidak dilakukan secara tertulis.

“Saya ditunjuk oleh KKKS tanpa tertulis, hanya mengikuti pelatihan saja,” ungkapnya.

Bahkan, saat ditanya massa, dia mengakui tidak memiliki legalitas formal sebagai penanggung jawab. “Ya, saya tidak legal,” jawabnya singkat.

Aksi ini menyisakan tanya besar mengenai status dan akuntabilitas Pusat Informasi KKKS Sumenep, yang diamanatkan untuk transparansi, namun dijalankan oleh pihak yang mengaku tanpa legitimasi resmi.

Share This Article