In – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep menggelar pelatihan bagi puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan yang bertajuk pembinaan untuk menangkap peluang usaha itu digelar di Aula Kantor DKUPP pada Selasa (6/1/2026).
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep. Pesertanya berasal dari berbagai sektor usaha yang terkait, seperti pengrajin batik, belangkon, keris, aksesoris, penjahit, dan pembuat ikat pinggang.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa Perbup ini merupakan peluang bisnis yang besar bagi UMKM. Hal ini disebabkan oleh potensi peningkatan permintaan, terutama dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berjumlah lebih dari 10.000 orang.
“Pembinaan ini adalah bentuk pemberdayaan kami kepada UMKM, salah satu sektor yang kami ampu. ASN di Pemkab Sumenep akan rutin mengenakan busana tersebut, ini momentum bagi pengrajin untuk menangkap peluang sekaligus melestarikan warisan budaya,” ujar Ramli.
Ia mendorong pelaku usaha untuk segera memanfaatkan momen ini. Bagi yang membutuhkan sarana pemasaran, DKUPP membuka kesempatan untuk memanfaatkan Mall UMKM yang terletak di depan Keraton Sumenep.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Perbup tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memajukan hal ini, termasuk budaya Sumenep secara umum. Khusus untuk pegawai di Keraton dan Museum, yang berjumlah 15 orang, mereka wajib mengenakan busana Keraton dan Khas Sumenep setiap hari. Kami akan menyiapkan tiga stel pakaian untuk masing-masing pegawai,” pungkas Iksan.
Dengan adanya regulasi dan dukungan konkret ini, diharapkan dapat memacu produktivitas dan kesejahteraan para pelaku UMKM lokal.
