Perbup 67/2025 Ditetapkan, Mall UMKM Keraton Sumenep Jadi Penghubung: Pengrajin dan Penjahit Beri Apresiasi

fathorrosy
4 Min Read
Sosialisasi Perbup 67/2025 kepada para pengrajin dan penjahit batik Kabupaten Sumenep

In – Pemerintah Kabupaten Sumenep kini telah memiliki pedoman resmi penggunaan busana budaya Keraton dan busana khas daerah di lingkungan pemerintahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 yang disahkan pada 30 Desember 2025 dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

Perbup ini mengikat secara detail mulai dari Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, pejabat eselon, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga mitra pemkab. Aturan tersebut mengatur jenis, kelengkapan, waktu pemakaian, hingga pembagian berdasarkan jenjang jabatan dan jenis kegiatan, dilengkapi lampiran teknis.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa busana adat Keraton telah dapat dibeli secara langsung di Mall UMKM, yang berfungsi sebagai wadah bagi para pelaku usaha mikro di kabupaten Sumenep.

“Silakan para pelaku usaha, pengrajin batik, penjahit, pengrajin keris, pengrajin belangkon dan semuanya untuk sama-sama berkolaborasi mendukung perbup tersebut. Kami telah menyediakan Mall UMKM sebagai wadah untuk produk kalian, baik dititip maupun dijual secara langsung di sana,” ujarnya pada Selasa (6/1/2026).

Fauzi, Direktur Mall UMKM Sumenep, menjelaskan bahwa program pengadaan seragam batik ini dirancang sebagai upaya kolaboratif yang melibatkan seluruh rantai UMKM. “Mulai dari pengrajin batik, penjahit, hingga pelaku pendukung lainnya. Pendekatan ini agar manfaat kebijakan dirasakan merata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui Mall UMKM, proses pendataan, kurasi, hingga distribusi peran UMKM dapat dilakukan secara transparan dan terstruktur. “Hal ini membuka ruang partisipasi luas bagi UMKM lokal, sekaligus menjaga kualitas produk dan jasa,” tambah Fauzi.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Bappeda Kabupaten Sumenep yang telah memulai dengan melakukan pemesanan dan pengukuran perdana seragam batik bagi seluruh pegawainya melalui platform tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian batik tulis khas Sumenep sekaligus pemberdayaan UMKM lokal.

“Kami mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep untuk segera melakukan pemesanan seragam batik melalui Mall UMKM. Dengan berpartisipasi aktif, OPD turut memperkuat ekosistem UMKM, melestarikan batik tulis, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” imbaunya.

Kebijakan ini langsung dirasakan dampaknya oleh pelaku UMKM. Aminatus Suhriya, pengrajin batik Kebbhun Rato, mengungkapkan, “Kebijakan ini membuka peluang pasar lebih luas dan memberikan kepastian usaha. Melalui Mall UMKM, prosesnya menjadi lebih tertata.”

Dia menambahkan, peningkatan permintaan membantu mempertahankan tenaga kerja, meningkatkan kualitas produksi, dan melestarikan warisan budaya batik tulis.

Sementara dari sisi jasa, Husein Rahman dari Rizki Tailor menyatakan bahwa koordinasi melalui Mall UMKM membuat pemesanan jasa jahit lebih teratur dan adil. “Kami bisa bekerja dengan perencanaan yang jelas, menjaga kualitas, dan memenuhi standar. Dampaknya sangat terasa bagi peningkatan pendapatan dan keberlanjutan usaha kami,” ucap Husein, melalui sambungan telepon pada Kamis (8/1/2026).

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini tidak hanya dimaksudkan untuk melestarikan budaya melalui busana daerah, tetapi juga diharapkan menjadi pengungkit ekonomi kreatif yang memberdayakan UMKM lokal secara nyata dan berkesinambungan.

Share This Article