In – Polemik penertiban lahan tambak garam di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya PT Garam (Persero) menata aset negara, muncul dugaan adanya oknum yang mencoba menghambat proses tersebut dengan membangun opini yang dinilai tidak utuh dan berpotensi memicu kegaduhan.
Herman Wahyudi, seorang warga yang peduli terhadap keberlangsungan aset negara, menyayangkan adanya upaya penggiringan isu yang seolah-olah menggambarkan penertiban sebagai bentuk penyingkiran masyarakat kecil.
“Jangan sampai faktanya dipelintir. Persoalannya sederhana, ini tentang penataan aset negara dan tertib administrasi. Jika ada pihak yang tidak bisa menunjukkan legalitas atau kerja sama yang sah, sudah seharusnya dievaluasi. Itu bukan kriminalisasi, melainkan penegakan aturan,” tegas Herman, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, langkah yang diambil perusahaan pelat merah tersebut pasti melalui kajian internal dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak mungkin kebijakan tersebut diambil tanpa dasar administratif yang jelas.
“BUMN memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga dan mengamankan aset negara. Kalau ada pihak yang menggarap tanpa kelengkapan dokumen atau melanggar ketentuan kerja sama, sangat wajar jika dilakukan penertiban. Yang aneh justru kalau dibiarkan,” ujarnya.
Herman juga menyoroti adanya narasi yang dinilai sengaja dimainkan untuk membangun simpati publik, padahal inti persoalan sesungguhnya terletak pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar konflik ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kalau merasa paling benar, tempuh saja jalur hukum yang tersedia. Jangan membangun opini seolah-olah negara yang salah. Negara punya mekanisme dan aturan yang bisa diuji secara terbuka oleh siapa pun,” tambahnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu utuh kebenarannya. Menurut Herman, penyelesaian melalui dialog tetap terbuka, namun tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan tanggung jawab administratif.
“Jangan sampai kepentingan segelintir orang justru merugikan kepentingan yang lebih besar, yakni pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel. Masyarakat ingin polemik ini segera selesai dengan mekanisme yang sah, tanpa tekanan opini yang memperkeruh suasana,” pungkasnya.
