Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik per April 2026, Isu Kenaikan Disebut Hoaks

fathorrosy
2 Min Read
Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara)

In – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi per 1 April 2026, menepis isu yang beredar luas di media sosial mengenai rencana penyesuaian harga dalam waktu dekat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026), menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian geopolitik global.

“Kami pastikan tidak ada kenaikan harga BBM, baik jenis subsidi maupun non-subsidi, per 1 April 2026. Keputusan ini diambil setelah koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero),” ujar Prasetyo.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa meskipun harga minyak mentah dunia mengalami fluktuasi akibat krisis energi di Timur Tengah, pemerintah telah menyiapkan mitigasi risiko fiskal sehingga tidak membebani masyarakat kecil.

Terkait unggahan foto yang viral menunjukkan harga Pertamax melonjak hingga Rp17.850 per liter, VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik dan hanya merujuk pada kanal resmi Pertamina dalam memperoleh informasi harga BBM terkini.

Berdasarkan data yang berlaku hingga Selasa (31/3/2026), harga BBM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih stagnan. Pertalite tercatat Rp10.000 per liter, Solar subsidi Rp6.800 per liter, Pertamax Rp12.300 per liter, Pertamax Turbo Rp13.100 per liter, serta Dexlite Rp14.200 per liter.

Sebagai langkah mitigasi menjaga ketahanan energi, pemerintah telah mengamankan pasokan minyak mentah alternatif dari Amerika Serikat dan Afrika guna mengurangi ketergantungan pada kawasan konflik. Selain itu, kebijakan kerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara serta imbauan serupa bagi sektor swasta mulai Maret 2026 juga terus diterapkan sebagai upaya efisiensi konsumsi BBM nasional.

Share This Article