Pelaku Bobol Atap, Curi Rp140 Juta di Rumah Warga Ganding Diamankan Polisi

fathorrosy
3 Min Read
Pelaku IY (34) saat diamankan Polsek Ganding beserta barang bukti

In – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus membobol atap rumah. Pelaku berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, ditangkap usai mencuri uang tunai hingga Rp140 juta dari kediaman WS (49) di Dusun Talambung Daja, Desa Ganding.

Kejadian pencurian ini berlangsung pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban diketahui sedang tidak berada di lokasi. Sepulangnya, WS mendapati pintu kamar dan lemari pakaian dalam kondisi terbuka. Uang senilai puluhan juta rupiah yang disimpannya pun raib.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diduga kuat masuk ke dalam rumah dengan merusak dan melubangi atap bagian dapur.

Menerima laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Ganding langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil cepat. Pelaku berhasil diidentifikasi dan dicegat saat melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, IY tidak hanya mengaku melakukan aksinya di rumah WS. Terduga pelaku juga mengungkapkan telah melakukan tindak pidana serupa di tiga lokasi lain yang masih berada dalam wilayah Kecamatan Ganding.

Untuk menguatkan barang bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah IY. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp4.457.000, berbagai perhiasan emas seperti kalung, cincin, dan anting, satu unit handphone, serta sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menegaskan komitmen penuh institusinya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan warga.

“Tindak pidana pencurian adalah perbuatan yang sangat merugikan masyarakat. Polres Sumenep dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Saat ini, IY telah ditahan di Polsek Ganding untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share This Article