Pejabat Disperkimhub Sumenep Resmi Jadi Tersangka Kasus BSPS, Diduga Kantongi Rp325 Juta

fathorrosy
2 Min Read
Tersangka (NLA) pada Konferensi Pers Kejati Jawa Timur

In – Oknum pejabat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, berinisial NLA, resmi berstatus tersangka. Penetapan ini dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Status tersangka NLA tertuang dalam surat resmi Kejati Jatim bernomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., membeberkan bahwa NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS.

“Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga meminta imbalan senilai Rp100.000 dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar pencairan. Total uang yang diterima NLA dari saksi RP mencapai Rp325 juta,” jelas Wagiyo.

Guna menyelamatkan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp325 juta dari NLA. Dana hasil sitaan itu kini disimpan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim pada Bank BNI.

Menghadapi proses hukum, NLA ditahan selama 20 hari, mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Kejati Jatim mencatat, perbuatan NLA bersama empat tersangka lainnya telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp26,8 miliar lebih.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggarisbawahi komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai wujud nyata penegakan hukum serta perlindungan terhadap uang negara dari tindak korupsi.

Share This Article