In – Gelombang penolakan terhadap rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) semakin memanas. Hingga Selasa (24/2/2026), sejumlah unit kendaraan dilaporkan telah mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di tengah desakan DPR RI dan pelaku industri otomotif lokal untuk membatalkan proyek senilai Rp24,6 triliun tersebut.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi bahwa proses pengadaan yang melibatkan pabrikan Mahindra & Mahindra Ltd. serta Tata Motors ini sudah berjalan. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan uang muka (down payment) sebesar Rp7,39 triliun untuk pesanan tersebut.
”Beberapa unit contoh sudah tiba di Tanjung Priok. Kami mengikuti arahan pemerintah dan DPR, namun proses ini sudah pada tahap kontrak yang berjalan,” ujar Joao dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Kebijakan ini menuai kritik tajam karena dianggap berlawanan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang gencar mempromosikan produk dalam negeri, seperti kendaraan operasional Maung produksi PT Pindad.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) secara tegas menyatakan keberatan. Ketua Komisi VII DPR RI dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi meminta pemerintah untuk menunda impor tersebut.
Beberapa poin utama yang menjadi pusat kontroversi meliputi:
• Ancaman Industri Domestik: Impor 105.000 unit secara Completely Built Up (CBU) dinilai mematikan pasar kendaraan niaga lokal yang saat ini sedang mengalami kelebihan kapasitas produksi (idle capacity).
• Pelanggaran TKDN: Proyek ini dituding mengabaikan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan penggunaan produk lokal jika spesifikasi serupa tersedia di dalam negeri.
• Risiko Purnajual: Kekhawatiran akan ketersediaan suku cadang dan jaringan bengkel resmi untuk merek-merek India di wilayah pelosok desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai memantau pengadaan raksasa ini. KPK mengingatkan pemerintah dan PT Agrinas agar taat prosedur guna mencegah adanya praktik pengondisian barang atau penunjukan langsung yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi tekanan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa rencana impor ini akan ditunda sementara hingga Presiden Prabowo kembali dari kunjungan luar negeri untuk memberikan keputusan final. PT Agrinas sendiri menyatakan siap membatalkan kontrak jika diperintahkan, meskipun harus menghadapi konsekuensi denda internasional.
Hingga saat ini, ribuan unit mobil pikap 4×4 dan truk ringan asal India tersebut masih tertahan di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok menunggu kepastian status hukum dan kebijakan politik selanjutnya.
