In – Perbedaan sikap antara dua organisasi wartawan dalam menanggapi kasus makian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada wartawan menyita perhatian publik. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih jalur damai dan mencabut laporannya, sementara Media Independen Online (MIO) Indonesia justru memilih melanjutkan proses hukum.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi, menyerahkan surat resmi tertanggal 18 Agustus 2026 ke Reskrim Polda Metro Jaya pada Sabtu (23/8/2026). Surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija, S.H., itu turut ditembuskan hingga ke Kapolri. Isinya mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, untuk segera memproses laporan bernomor LP B/5298/VII/2026 yang merupakan buntut peristiwa 17 Juli 2026 di Kejaksaan Agung, saat Hotman Paris melontarkan makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan.
MIO menyoroti bahwa hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum juga diterima. Keheningan inilah yang memicu MIO mengambil langkah tegas.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” ujar AYS Prayogi.
Dari sisi hukum, Arthur Noija, S.H., menegaskan bahwa tindakan merendahkan jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan konstitusi. Menurutnya, kemerdekaan pers dan profesi advokat adalah dua pilar demokrasi yang kedudukannya setara. MIO menjerat terlapor dengan Pasal 433, 436, dan 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi MIO, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Kontrasnya sikap PWI dan MIO dalam kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, apakah masih bisa ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu dan popularitas.
