Mafia Jerigen Beraksi di SPBU Paberasan, Rakyat Sumenep Menjerit di Tengah Kelangkaan

alibanunkalim
4 Min Read
Foto Abd. Halim dan Mafia Jerigen Beraksi di SPBU Paberasan (Ilustrasi)

In — Di saat warga Kabupaten Sumenep harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, sebuah pemandangan kontras justru terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Gapura Nomor 55, Pandaringan Barat, Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi terlihat diisi secara bergiliran dan berulang kali, diduga kuat tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Aktivitas yang terkesan terstruktur dan terang-terangan ini sontak memicu kemarahan publik. Sebab, di sisi lain, masyarakat kecil seperti Abd. Halim, seorang mahasiswa asal Sumenep, harus mengorbankan waktu berjam-jam hanya untuk membeli beberapa liter BBM guna keperluan bepergian ke luar kota. Ironisnya, saat ia dan warga lain berdesakan mengantre, petugas SPBU justru dengan leluasa melayani pembeli jerigen yang sama secara berulang-ulang atau rolling.

Praktik ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan kuat adanya permainan antara pihak SPBU dan oknum penimbun. Petugas SPBU seolah menutup mata terhadap aturan tegas yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) maupun PT Pertamina (Persero) yang melarang penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Pengabaian Aparat dan Hilangnya Fungsi Pengawasan

Yang lebih memprihatinkan, tidak terlihat satu pun aparat kepolisian yang melakukan patroli atau pengawasan di SPBU tersebut. Padahal, kelangkaan BBM kerap memicu potensi konflik dan keresahan sosial di tengah masyarakat. Ketidakhadiran aparat ini memunculkan pertanyaan besar yang menggelayuti benak warga Sumenep:

“Apakah ini bentuk pembiaran yang disengaja? Ataukah hukum memang sengaja ditidurkan ketika berhadapan dengan bisnis kotor penimbunan BBM?”

Praktik pengisian jerigen secara ilegal bukan sekadar pelanggaran prosedur operasional standar. Lebih dari itu, tindakan ini tergolong sebagai tindak pidana serius yang mengancam ketahanan energi nasional dan merampok hak rakyat kecil atas energi yang terjangkau.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Miliar

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ancaman ini jelas bukan sekadar angka, melainkan pengingat bahwa negara memiliki perangkat hukum untuk menindak pelaku kejahatan energi.

Tuntutan Masyarakat: Usut, Tindak, dan Cabut Izin

Publik Sumenep kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, untuk segera turun tangan. Selain itu, pihak PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) selaku badan usaha pemasok BBM di wilayah tersebut, serta Pertamina Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SPBU di bawah naungannya.

Masyarakat menuntut langkah konkret:

  1. Pengusutan tuntas terhadap praktik pengisian jerigen ilegal di SPBU Paberasan.
  2. Sanksi tegas, hingga pencabutan izin operasi jika terbukti bersalah.
  3. Penindakan hukum terhadap para pelaku, termasuk oknum SPBU yang terlibat dan sindikat penimbun BBM.

Jangan sampai amarah publik memuncak akibat kelangkaan yang sengaja dipelihara oleh keserakahan segelintir oknum. Publik kini menunggu nyali dan keberanian aparat kepolisian untuk bertindak. Hukum tidak boleh tidur, dan rakyat kecil tidak boleh terus menjadi korban.

Share This Article