In – Pelantikan Agus Dwi Saputra sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep dinilai bukan sekadar seremonial pergantian pejabat, melainkan momentum strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Namun, tantangan besar telah menanti di depan, terutama terkait pengelolaan fiskal daerah yang dalam beberapa tahun terakhir masih menyisakan pekerjaan rumah klasik.
Presiden Fakta Foundation, Noris Sabit, menyebut posisi Sekda merupakan simpul strategis dalam koordinasi kebijakan dan pengendalian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, ritme perencanaan hingga realisasi anggaran sangat ditentukan oleh tangan dingin seorang Sekda.
“Di tangan Sekda, koordinasi kebijakan dan pengawasan birokrasi berpusat. Ia adalah poros yang memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai rel yang direncanakan,” ujar Noris, Jumat (27/2/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep terus merangkak naik hingga melampaui Rp3 triliun. Namun, di balik angka fantastis tersebut, rasio Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terhadap belanja daerah masih fluktuatif dan cenderung tinggi.
Data yang dihimpun Fakta Foundation mencatat, pada 2022 dan 2023 nilai SiLPA berada di kisaran Rp400 miliar lebih dengan rasio dua digit. Tahun 2024 sempat mengalami penurunan, tetapi pada 2025 kembali melonjak hingga sekitar 22 persen atau mendekati Rp473 miliar.
Noris menegaskan, fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai angka statistik belaka. Rasio SiLPA yang tinggi dan berulang mencerminkan adanya persoalan struktural dalam konsistensi perencanaan, percepatan pelaksanaan program, serta efektivitas pengendalian anggaran.
“Ketika belanja meningkat tetapi serapan tidak optimal, publik tentu berharap hadirnya kepemimpinan birokrasi yang lebih presisi dan tegas dalam pengawasan,” terangnya.
Secara normatif, kewenangan Sekda memiliki pijakan hukum yang kokoh. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif perangkat daerah.
Lebih dari itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Sekda secara ex officio menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Posisi ini menempatkan Agus tidak hanya sebagai koordinator birokrasi, tetapi juga pengendali kebijakan fiskal daerah.
Sebagai Ketua TPAD, ia memimpin perumusan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), memastikan sinkronisasi antara RPJMD dan APBD, serta mengawal disiplin realisasi anggaran setiap triwulan.
“Di titik inilah kualitas manajerial dan ketegasan pengawasan seorang Sekda diuji. Bukan sekadar mampu menyusun anggaran, tetapi bagaimana memastikan anggaran itu direalisasikan tepat sasaran dan tepat waktu,” tegas Noris.
Dengan karakter geografis kepulauan yang kompleks dan struktur fiskal yang besar, Sumenep menurutnya membutuhkan Sekda yang mampu memastikan setiap rupiah APBD bekerja secara efektif. Anggaran tidak cukup hanya terserap secara administratif, tetapi harus berdampak nyata terhadap pelayanan publik, pemerataan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, Noris menilai penunjukan Agus Dwi Saputra akan diuji oleh satu indikator utama, yakni kemampuan memutus pola SiLPA dua digit dan memperbaiki kualitas serapan anggaran secara sistemik.
“Ukuran keberhasilan bukan semata pada besarnya APBD, melainkan seberapa tepat dan cepat anggaran itu dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Sementara itu, Agus Dwi Saputra di sela-sela acara pelantikan mengakui tantangan fiskal ke depan semakin kompleks, terutama menyusul kebijakan efisiensi transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Amanah ini berat, karena kondisi anggaran tidak seindah lima tahun lalu. Tugasnya dari bupati jadi dirjen RPJMD dan memastikan langkah-langkah strategis berjalan efektif,” jelasnya singkat.
