Kejati Jatim Tetapkan TA DPR RI Tersangka Baru BSPS Sumenep, Diduga Terima Imbalan Rp3 Miliar

fathorrosy
2 Min Read
Tersangka Baru BSPS Sumenep tampak didampingi Kejati Jatim

In – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Senin (26/1/2026), satu tersangka baru ditetapkan dalam pengembangan kasus tersebut.

Tersangka tersebut adalah AHS, yang berprofesi sebagai Tenaga Ahli (TA) seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial SR. Penetapannya tercantum dalam Surat Kepala Kejati Jatim Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa AHS diduga berperan mengatur daftar usulan penerima bantuan yang berasal dari aspirasi SR. Atas perannya itu, AHS disebut menerima imbalan dari tersangka sebelumnya, RP (Korkab BPS Sumenep).

“Imbalan yang diterima sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Jumlah penerima mencapai 1.500 orang sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3 miliar,” jelas Sahat.

Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, total sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Kerugian negara yang dihimpun hingga saat ini mencapai Rp26,8 miliar lebih.

Untuk mengamankan kerugian keuangan negara, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut akan dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Guna kepentingan penyidikan, AHS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan.

Share This Article