Hati-Hati, Mulai Hari Ini Hubungan Seks di Luar Nikah dan Pencemaran Nama Baik Bisa Dipenjara

fathorrosy
2 Min Read
Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., (Menteri Hukum dan HAM)

In – Mulai hari ini 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan hukum warisan kolonial Belanda. KUHP yang terdiri dari 345 halaman ini, yang telah disahkan sekitar tiga tahun lalu, memuat sejumlah ketentuan baru yang menuai perhatian, termasuk soal hubungan di luar pernikahan dan penghinaan terhadap negara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa aturan dengan definisi luas dalam KUHP baru ini berpotensi disalahgunakan. Namun, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaannya.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas, seperti dilaporkan Reuters. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”

KUHP baru ini disebut disesuaikan dengan nilai hukum dan budaya Indonesia masa kini, serta menerapkan sistem peradilan restoratif. Pemerintah menegaskan sistem hukum nasional ini dibangun dengan karakteristik sendiri yang berbeda dari negara lain.

Beberapa poin kunci dalam KUHP baru yang akan berlaku:

· Hubungan Seksual di Luar Nikah: Dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun. Namun, penuntutan hanya dilakukan berdasarkan pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak dari orang yang bersangkutan.

· Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara: Dapat dihukum dengan pidana penjara hingga tiga tahun.

· Penyebaran Ajaran Komunisme atau Ideologi Anti-Pancasila: Ancaman hukuman penjaranya bisa mencapai empat tahun.

· Pencemaran Nama Baik: Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik dinilai sangat luas oleh sejumlah pakar hukum.

Menyikapi kekhawatiran, Menkumham menjelaskan bahwa aparat penegak hukum telah mendapat sosialisasi intensif. Pengawasan juga diharapkan datang dari mekanisme dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang juga berlaku serentak pada 2 Januari 2026, guna membatasi potensi penyalahgunaan wewenang.

Meski dimaksudkan untuk pembaruan, definisi-definisi luas dalam sejumlah pasal tetap menimbulkan kecemasan di kalangan aktivis demokrasi. Mereka khawatir aturan ini dapat membatasi kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan menjadikan kritik terhadap pemerintah berisiko berujung pada penangkapan.

Share This Article