Gebrak! Pemkab Sumenep Amankan 139 Aset Tanah dengan Sertifikat Sepanjang 2025

fathorrosy
2 Min Read
Tampak dari depan Kantor Disperkimhub Sumenep

In – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan langkah nyata dalam mengamankan aset daerah. Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, pihaknya berhasil mengantongi sertifikat untuk 139 bidang tanah milik pemerintah melalui proses percepatan sertifikasi.

Melalui Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimhub, Hery Kushendrawan, ST., MT., dijelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi solid antar-organisasi pemerintah.

“Sinergi antara OPD pemegang aset, BKAD, Bapenda, dan Kantor Pertanahan berjalan sangat baik. Alhamdulillah, 139 aset tanah kini sudah memiliki kepastian hukum yang kuat,” ungkap Hery.

Tercatat, gelombang besar pensertifikatan terjadi pada Triwulan III hingga awal Triwulan IV 2025, dengan 104 sertifikat berhasil diterbitkan. Sebelumnya, di awal tahun telah terbit 35 sertifikat.

Momen istimewa pun terjadi dalam rangkaian Hari Jadi (HUT) Sumenep ke-756. Kepala Kantor Pertanahan Sumenep, Wardojo, secara simbolis menyerahkan 104 sertifikat tersebut kepada Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.

Sebagai bentuk apresiasi, Wabup juga menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep atas kontribusi besarnya dalam mengamankan aset daerah.

Pemkab Sumenep menegaskan bahwa komitmen pengamanan aset tidak berhenti pada capaian ini. Fokus ke depan adalah melakukan akselerasi untuk percepatan sertifikasi aset tanah lainnya yang tercatat dalam KIB A masing-masing OPD.

“Target kami, semua aset segera memiliki legalitas yang jelas, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Hery menutup pernyataannya.

Langkah strategis ini memperkuat fondasi hukum aset daerah dan mencegah potensi sengketa di masa depan, sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Sumenep.

Share This Article