In – Empat warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, harus berhadapan dengan meja hijau. Mereka adalah Asip Kusuma (55), Musahwan (41), Tolak Edi (53), dan Su’ud (53) yang didakwa terlibat kasus pengeroyokan.
Perkara ini berawal dari insiden sembilan bulan lalu, tepatnya pada acara resepsi pernikahan di rumah Abd Salam di Desa Rosong, Rabu (9/4/2025). Sahwito, warga Desa Telaga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ), hadir tanpa undangan dan langsung duduk di kursi keluarga mempelai.
“Sahwito sempat diberi rokok kemudian diminta baik-baik untuk berpindah tempat duduk,” ungkap Marlaf, Selasa (9/12/2025).
Saat diminta pindah dengan baik-baik oleh tuan rumah, Sahwito malah memukul Abd Salam hingga bahunya memar.
“Akibat pemukulan tersebut, bahu Abd Salam mengalami memar,” jelasnya.
Asip Kusuma yang berusaha melerai justru diserang hingga terjatuh. Musahwan yang mencoba menenangkan juga menjadi korban, dipiting di leher oleh Sahwito yang berpostur kekar.
Dalam keributan itu, Sahwito sendiri terpeleset jatuh ke selokan dan mengalami luka lecet di pelipis.
“Sahwito yang terus menyerang, tiba-tiba terpeleset jatuh ke selokan air dan membuat pelipisnya mengalami luka lecet,” terang Marlaf.
Atas permintaan istrinya, ST Nurtabia, yang mengetahui suaminya rencananya akan dipasung, Sahwito kemudian diikat dan dibawa pulang ke Desa Telaga.
“Atas permintaan istrinya, Sahwito kemudian diikat di bagian tangan dan kaki. Kemudian dibawa dengan mobil pickup ke rumahnya di Desa Telaga,” tuturnya.
Namun, masalah berlanjut ke ranah hukum. Kedua belah pihak saling melapor. Keluarga Sahwito (melalui Nurtabia) melapor ke Polsek Nonggunong pada 10 April 2025, yang berujung pada penetapan keempat warga tersebut sebagai tersangka. Kini mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Saat ini (empat tersangka) sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep dalam tahap pembuktian,” ujarnya.
Di sisi lain, laporan yang diajukan Asip Kusuma pada 11 April 2025 justru dihentikan (SP3) oleh Polres Sumenep pada 23 Juli 2025. Alasan polisi, Sahwito sebagai terlapor mengalami gangguan jiwa dan peristiwa pidananya tidak ditemukan.
“Alasannya, Sahwito sebagai terlapor mengalami gangguan jiwa/stres/gila dan dinyatakan peristiwa pidananya tidak ditemukan,” kata Marlaf menjelaskan isi SP3.
Pengacara keempat terdakwa, Marlaf Sucipto, menyampaikan keberatan atas SP3 tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan status gangguan jiwa adalah wewenang pengadilan, bukan kepolisian. Ia meminta kasus dibuka kembali dan Sahwito diamankan agar tidak menimbulkan keresahan.
“Keputusan untuk menentukan gila atau tidak adalah wewenang pengadilan selaku lembaga yudikatif. Bukan kepolisian yang masuk rumpun eksekutif,” tegasnya.
Lembaga kepolisian, lanjut Marlaf, hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Oleh sebab itu, polisi tidak bisa mengadili seseorang dianggap gila atau tidak hanya dengan bekal kesimpulan semata.
“Itu sudah diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHP,” terangnya.
Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. Empat warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep itu dijerat dengan pasal pengeroyokan.
Hal itu diketahui berdasar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, nomor REG.PERKARA PDM-1797/SMP/11/2025, tanggal 11 November 2025. Isi surat itu menjelaskan, terdakwa Asip dan kawan-kawan dalam perkara persidangan nomor 217/Pid.B/2025/PN. Smp, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Rumusan pasal tersebut menyebutkan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Bukan hanya itu, perkara yang dijalani Asip dan kawan-kawan juga dijerat dengan pasal lain. Lebih jelasnya yaitu Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rumusan pasalnya berbunyi, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan.
Marlaf Sucipto sebagai pengacara dalam perkara empat terdakwa ini meminta JPU untuk membuktikan secara hukum terkait sangkaan dua pasal tersebut.
Dalam persidangan, Marlaf mengungkap sejumlah kejanggalan. Ia menyebut ada ketidaksesuaian keterangan antar saksi. Salah satu saksi yang diajukan JPU bahkan mengaku tidak tahu detail kronologi saat diperiksa di sidang. Saksi lain justru membantah isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyebut terjadi saling pukul, dan menyatakan bahwa Asip, Musahwan, dan Abd Salam adalah korban kekerasan Sahwito.
“Keterangan saksi satu dan yang lain tidak bersesuaian,” ucap Marlaf.
Hasil visum et repertum juga menyebut Asip Kusuma memiliki luka lecet di lengan, suatu fakta yang menurut pengacara terkesan diabaikan dalam proses penyidikan. Perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sumenep dengan proses pembuktian.
